Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berani bertaruh memaksakan penahanan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dinarasikan pihak kuasa hukum dan keluarganya dalam keadaan sakit keras.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Semenjak ditahan, Lukas Enembe sempat kembali dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Selasa 17 Januari 2023. Namun pada Jumat 20 Januari 2023, dia dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya.
"Saya yakin KPK tidak berani bertaruh, kalau orangnya sakit terus dikembalikan ke tahanan, karena kalau ada apa-apa bisa di tuntut oleh keluarga," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com pada Senin (23/1/2023).
Menurutnya yang berkapasitas untuk menentukan sehat atau tidaknya Lukas Enembe, dokter di RSPAD yang merawatnya.
Baca Juga: Boyamin MAKI Sebut KPK Tak Langgar HAM Soal Penanganan Lukas Enembe
"Artinya, tim dokter RSPAD yang mengetahui sehat atua tidak sehatnya Lukas Enembe baik secara hukum atua secara fisik," kata Boyamin.
Kemudian kata dia, Rutan KPK pada Pomdam Jaya tidak akan serta mau menerima seorang tahanan dalam kondisi sakit.
"Sehingga kalau ini rutan menerima tahanan kembali, Lukas Enembe itu artinya memang sudah ada keterangan sehat dari dokter RSPAD," ujarnya.
KPK menurut Boyamin, sudah mengantisipasi berbagai narasi yang menyebut Lukas Enembe sakit untuk dapat menghentikan proses hukum.
"Karena sudah ditahan, itukan kalau toh sakit dibantarkan. Jadi upaya untuk melepaskan Lukas Enembe sudah diantisipasi KPK, untuk tidak bisa dilakukan upaya-upaya lain untuk melepaskan," kata Boyamin.
Baca Juga: Istri Sebut Ginjal Lukas Enembe Rusak, Obat Ketinggalan di Papua saat Ditangkap KPK
Dalam beberapa pernyataan, pihak Lukas Enembe berbeda pendapat soal kondisi kesehatannya dengan KPK. Mereka menyebut Lukas Enembe keadaan sakit saat menjalani pemeriksaan dan penahanan, bahkan diklaim tidak dapat beraktivitas secara mandiri.
Namun pernyataan itu dibantah KPK. Dipastikan Lukas Enembe dalam keadaan sehat untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan sebagai tersangka. Hal itu merujuk ke hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan dokter di RSPAD. Di berbagai pemberitaan, beredar video Lukas Enembe bisa berjalan dan beraktivitas secara mandiri saat dibantarkan di RSPAD.
Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap
Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023).
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Lukas Enembe juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.