Demonstran Swedia Bakar Al-Quran, Begini Hukum Membakar Al-Quran Menurut Islam

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 23 Januari 2023 | 15:03 WIB
Demonstran Swedia Bakar Al-Quran, Begini Hukum Membakar Al-Quran Menurut Islam
Hukum Membakar Al-Quran - Ilustrasi Al-Quran (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan, opsi kedua ialah dibakar. Alternatif pembakaran Al-Quran yang rusak ini banyak dilakukan di kalangan Mazhab Maliki dan Syafi'i. Adapum dasar mengenai pendapat mereka yakni merujuk terhadap keputusan Khalifah Usman bin Affan yang pernah membakar mushaf. Dari Bukhari dalam hadis sahihnya, mengatakan. 

"Usman meminta Hafshah menyerahkan mushaf Al-Quran yang ia simpan. Khalifah ketiga itu pun menginstruksikan kepada Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa'id bin al-'Ash, dan Abudur rah man bin al- Harits bin Hisyam untuk mengopi isi mushaf itu. 

Kemudian, setelah proses penyalinan itu selesai, Usman memerintahkan mushaf-mushaf rusak yang berada di tangan sahabat untuk dibakar. Hal ini dilakukan guna mencari titik mufakat dan juga penyeragaman mushaf. Mush'ab bin Sa'ad, dari kitab al- Mashahif, menuturkan, jika masyarakat kala itu tidak setuju dengan adanya opsi pembakaran dan mendukung ide Usman". 

Oleh Suyuthi dalam kitabnya al-Itqan fi Ulu mul Qur'an peristiwa tersebut dijadikan sebagai dasar diperbolehkannya pembakaran mushaf yang telah rusak. Ia berpendapat, jika lembaran-lembaran itu sudah rusak, tidak boleh hanya diselamatkan dengan cara meletakkannya di tempat tertentu. Hal ini di khawatirkan mushaf akan jatuh dan terinjak. 

Alternatif menyobek juga dinilai kurang tepat. Pasalnya, sobekan mushaf masih akan menyisakan beberapa huruf atau kalimat. Hal ini bisa lebih menghina dan tidak menghormati Al-Quran. Sehingga dibakar menjadi solusi yang jauh lebih baik, menurutnya. Tindakannya tetsebut sama yang dilakukan Usman. 

Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi (Lajnah al-Fatawa ad-Daimah) melalui kompilasi fatwanya menjelaskan, mushaf, kitab, dan kertas-kertas di mana tertulis ayat-ayat Alquran yang sudah tak terpakai, maka hendaknya dikubur di suat tempat yang aman, jauh dari lalu lintas ataupun lokasi yang menjijikkan. Alternatif lain yang bisa ditempuh yaitu dibakar. Hal ini merupakan bentuk penghormatan dan cara untuk menghindari perendahan Al-Quran. 

Jadi, selagi pembakaran Al-Quran itu ada maslahat atau kebaikan, maka hal tersebut dibenarkan. Adapun maslahatnya di sini yaitu untuk menjaga kemuliaan kitab Al-Quran agar lembaran dari mushaf yang telah rapuh atau rusak tersebut tidak akan berserakan di sembarang tempat ataupun digunakan untuk segala hal yang tidak semestinya. 

Selain itu, dasar lain yang mendukung membakar mushaf Al-Quran adalah sadd adz-dzari'ah, menyebutkan menutup jalan menuju kerusakan. Yang artinya, daripada mushaf Al-Quran terhinakan atau dihinakan sebab sudah rapuh dimakan usia, lapuk dan sudah tidak bisa di baca lagi, alangkah lebih baik jika dibakar saja supaya tidak terabaikan, terinjak, atau dibuang di tempat yang tidak layak. 

Demikian tadi ulasan mengenai hukum membakar Al-Quran di dalam Islam. Al-Quran adalah kitab suci yang wajib dihormati, jadi jika tidak ada sebab tertentu yang mengharuskan membakar Al-Quran maka tindakan tersebut merupakan suatu kedzaliman terhadap kitab Allah SWT.

Baca Juga: Profil Rasmus Paludan, Politikus Swedia Berkali-kali Beraksi Bakar Al Quran

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI