Suara.com - Ratusan warga di wilayah Stockholm, menggelar protes terhadap Turki dan upaya Swedia untuk masuk NATO dengan cara membakar Al-Quran, pada Sabtu, 19 Januari 2023. Lantas bagaimana hukum membakar Al-Quran di dalam Islam?
Aksi ini kemudian memicu kemarahan dari Turki dan seluruh tokoh Muslim mulai kepala negara, politisi, pegiat dakwah, cendekiawan pro Muslim dan juga sekuler, semuanya mengecam aksi keji itu. Berikut penjelasan tentang hukum membakar Al-Quran di dalam Islam.
Al-Quran adalah firman Allah SWT yang disampaikan langsung kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Quran ditulis di mushaf atau lembaran dan disampaikan kepada manusia secara mutawatir tanpa sedikitpun keraguan padanya.
Berdasakan pengertian di atas Al-Quran merupakan pesan atau perkataan Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Wahyu ini dihafalkan kemudian dikumpulkan dan ditulis di dalam mushaf berupa lembaran. Dengan demikian, wahyu Allah yang pada awalnya berbentuk perkataan kemudian dijadikan tulisan dan kini kita sebut sebagai mushaf Al-Quran.
Sebagai seorang Muslim kita memiliki kewajiban terhadap Al-Quran, diantaranya membaca, mengimani, mempelajari, mengamalkan, berhukum dengannya, mendakwahkannya serta mengajarkannya. Selain itu, umat muslim juga harus memuliakan dan menghormati kitab Al-Quran. Caranya yaitu dengan menjaga mushaf Al-Quran dan meletakkannya di tempat yang lebih tinggi dan mulia agar tidak mudah terhina atau dihinakan orang.
Tidak heran jika sebagai seorang Muslim, kita harus menghormati dan menghargai Al-Quran, termasuk mushafnya. Meskipun demikian, ada kalanya mushaf Al-Quran mengalami kesalahan penulisan. Atau kondisi lain Al-Quran tersebut sudah rapuh karena usianya yang tua. Bisa saja, Al-Quran tersebut lusuh atau koyak karena keseringan dibaca sehingga tidak lagi bisa dibaca atau dimanfaatkan.
Mushaf dengan kondisi ini pun berisiko untuk terinjak, teracak, tercampur dengan barang lain, hingga bisa saja terkena kotoran. Mengenai kondisi ini terdapat dua solusi yang bisa dilakukan. Pertama, Al-Quran ditanam dalam tanah dan opsi kedua yaitu di bakar.
Opsi yang pertama dipopulerkan oleh Mazhab Hanafi dan Hanbali. ALl-Quran yang sudau rusak dan sudah tidak lagi terpakai bisa ditanam di dalam tanah. Al-Hashkafi, salah satu imam bermazhab Hanafi dalam kitab ad-Durr al-Mukhtar mengungkapkan,
"Layaknya seorang Muslim, ketika tak lagi bernyawa, maka ia akan dikubur di dalam tanah. Perlakuan yang sama juga berlaku untuk mushaf Al-Quran. Jika sudah rusak dan sulit terbaca, maka hendaknya dibenamkan di dalam tanah. L
Adapun lokasi penguburan mushaf tersebut bukan berada di jalan yang sering dilalui oleh orang".
Baca Juga: Profil Rasmus Paludan, Politikus Swedia Berkali-kali Beraksi Bakar Al Quran
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Syekh Ibnu Taimiyyah. Penguburan Al-Quran yang rusak menjadi bentuk penghormatan. Sebagaimana manusia saat ia meninggal yang dimakamkan di lokasi aman.