Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai penanganan hukum yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi APBD. Semenjak ditangkap dan menjalani penahanan, pihak keluarga dan kuasa hukumnya menarasikan Lukas Enembe dalam keadaan sakit. Belakangan mereka telah mengadu KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (19/1/2023).
"Aku melihatnya KPK tetap berpedoman pada KUHAP sehingga tidak termasuk pelanggaran HAM," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com pada Senin (23/1/2023).
Ada atau tidaknya pelanggaran HAM, menurutnya dapat dipastikan dengan hasil pengaduan pihak keluarga dan kuasa hukum ke Komnas HAM.
Baca Juga: Keluarga Boleh Jenguk Lukas Enembe di Pomdam Jaya Guntur, KPK: Cabut Pembantaran Tahanan
Dia mengemukakan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kasus korupsi harus lebih diutamakan dibanding perkara lainnya. Jika tidak segera melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, berpotensi melanggar KUHP.
"Karena perintah KUHAP penangangan perkara korupsi harus cepat dan didahulukan dari perkara lain, pasal 25 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Boyamin.
Di samping itu, sikap Lukas Enembe yang enggan menjawab pertanyaan dari penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan, tak menjadi permasalahan.
"Ya tetap harus segera memeriksanya, soal tidak mau menjawab ya enggak apa-apa. Cukup ditulis dalam BAP bahwa tersangka tidak mau menjawab," tegas Boyamin.
Seperti diketahui, pada Selasa (17/1/2023), Lukas Enembe kembali dibantarkan penyidik ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Namun terhitung mulai Jumat (20/1/2023) dia kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca Juga: KPK Cabut Pembantaran Lukas Enembe dan Pastikan Penyidikan Korupsi Jalan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan Lukas Enembe dalam keadaan stabil dan sehat.
"Informasi yang kami terima,oleh karena Tim Medis menyatakan Tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (20/1/2023) malam lalu.
Tim Penyidik pada Jumat 20 Januari juga mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka Lukas ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan.
Meski menjalani penahanan di Rutan, KPK memastikan Lukas akan tetap dipantau oleh dokter lembaga antikorupsi.