Suara.com - Polisi meringkus mucikari prostitusi online berinisial MC (24), di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (20/1/2023) kemarin.
MC memasarkan wanita-wanita kepada para pria hidung belang melalui website semprot.com. Jika ada pria hidung belang yang tetarik, MC kemudian memasukan pelaku kedalam group telegram yang bernama Big Pertamx.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengatakan kejadian ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang banyaknya prostitusi online di wilayahnya.
Mendapati laporan tersebut anggota kemudian berpura-pura memesan layanan tersebut. Setelah seorang wanita yang dipesannya datang polisi langsung meringkusnya.
Baca Juga: Tak Berkutik! Duloh Ngaku ke Polisi Meracuni Satu Keluarga di Bantargebang Bekasi
Dari PSK yang dinaungi oleh MC, polisi mendapatkan informasi jika MC berada di dalam unit apartemen yang berada di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamx di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur,” kata Putra, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Selsa (23/1/2023).
Selain meringkus MC, petugas juga meringkus kedua wanita yang dipekerjakan sebagai PSK. Kedua PSK itu, kebetulan tinggal bareng dengan MC di apartemen tersebut.
Tercatat ada sekitar 60 PSK yang terdaftar dalam “agensi” yang dimiliki MC. Putra menyebut, dalam sekali berkencan, MC membanderol harga Rp 2-4 juta.
“MC kemudian mendapat keuntungan sebesar 15 persen dari setiap transaksi,” katanya.
Baca Juga: Tegang! Begini Detik-detik Penangkapan Wowon dan Duloh, Pelaku Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur
Putra mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, MC merupakan pelaku tunggal. Dia tidak dibantu oleh siapapun, baik dalam perekrutan maupun memasarkan para wanita.
“Pelaku ini sendiri, mulai dari perekrutan hingga pemasaran. Pelaku merupakn single fighter,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MC di kenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.