Bolehkah Pejabat Daerah Bertato? Simak Penjelasan Kemendagri

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 23 Januari 2023 | 14:17 WIB
Bolehkah Pejabat Daerah Bertato? Simak Penjelasan Kemendagri
Bolehkah Pejabat Daerah Bertato? Simak Penjelasan Kemendagri - Ilustrasi tato (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penampilan memang bisa menjadi cerminan dari kepribadian seseorang. Untuk pejabat daerah misalnya, secara umum idealnya memiliki penampilan yang rapi dan bisa menjadi teladan masyarakatnya. Lalu pertanyaannya, bolehkah pejabat daerah bertato?

Isu ini sebenarnya pernah muncul beberapa waktu yang lalu, dimana seorang Kepala Desa di salah satu daerah di Jawa Tengah memiliki tato di tubuhnya. Menanggapi hal tersebut, Kemendagri menyatakan pejabat tak boleh simbolkan persepsi negatif.

Namun Bagaimana Aturannya?

Pertanyaannya kemudian adalah sebenarnya bagaimana aturan atau regulasi terkait tato dan jabatan publik seperti pejabat daerah tersebut? Adakah regulasi yang mengatur hal ini dan menyebutkan secara eksplisit?

Pada periode pendaftaran CPNS beberapa waktu belakangan, beberapa lembaga dan kementerian sudah meniadakan aturan larangan bertato pada pelamarnya. Namun di beberapa kementerian lain, peraturan ini masih berlaku dan dipegang secara ketat.

Meski demikian, pejabat daerah bukanlah termasuk PNS atau ASN yang wajib menaati aturan tersebut. ASN dan PNS merupakan pekerjaan yang melewati berbagai proses seleksi, syarat dan ketentuan kompetensi tertentu yang diadakan oleh lembaga atau kementerian terkait.

Sedangkan pejabat daerah dipilih oleh masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah, sehingga statusnya bukan PNS atau ASN yang wajib menaati aturan yang berlaku dalam proses seleksi pekerjaan tersebut.

Secara regulasi, pejabat daerah bisa saja bertato. Tidak ada aturan baku yang melarang hal tersebut secara eksplisit.

Anjuran Kemendagri

Baca Juga: Profil Hoho Alkaf, Sosok Kepala Desa Bertato Asal Banjarnegara yang Viral

Namun sekali lagi, status sebagai pejabat daerah adalah status yang dianggap sebagai predikat yang formal. Terdapat norma sosial yang berlaku di masyarakat, dan persepsi yang telah terbentuk dalam jangka waktu yang tidak sebentar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI