Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengungkapkan ada sosok jenderal berupaya gerilya bawah tanah agar Ferdy Sambo bisa bebas dari jerat hukuman.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo jadi satu dari lima terdakwa yang dituntut jaksa dengan hukuman paling tinggi yakni hukuman penjara seumur hidup.
Sementara empat terdakwa lain yakni sang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan jaksa untuk dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara satu terdakwa lagi yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Kembali ke pernyataan Mahfud MD, ia memastikan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023) lalu.
Menurut Mahfud, ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum, tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.
"Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja," ujarnya Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengonfirmasi bahwa sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan, agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Ada Jenderal Ingin Tekan Hakim untuk Atur Vonis Ferdy Sambo
Pasalnya kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, disebut Mahfud membuat banyak orang sangat tertarik.