Suara.com - Kementerian Luar Negeri RI menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan terkait seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Arab Saudi atas dugaan pelecehan seksual.
Berdasarkan penjelasan Kemlu, Muhammad Said (26) ditahan usai menjalani proses persidangan yang terungkap bahwa ia melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi terkait dengan persidangan yang dijalani oleh WNI bernama Said.
“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha melalui pesan singkat pada Senin (23/1/2023).
Baca Juga: Bocor Hasil Sidang Pelecehan Seksual Wanita Lebanon saat Umrah, Dadanya Dipegang dari Belakang
Selain itu, KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk menyiapkan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.
Muhammad Said telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda 50.000 riyal (sekitar Rp200 juta) pada 20 Desember 2022 lalu.
Sebelumnya, beredar berita bahwa pria asal Sulawesi Selatan itu ditangkap petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan jemaah asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
Disebutkan bahwa pelecehan seksual itu terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarga mengunjungi Kabah untuk mencium hajar Aswad.
Baca Juga: Warganet Minta CCTV Pelecehan Seksual WNI Depan Kakbah Disebar
Saat tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian sensitif dari perempuan itu.
Akibat kejadian itu, Said diseret keluar oleh petugas keamanan setempat. Ia dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Namun, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.
Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab. [ANTARA]