Mandek Di Meja Pimpinan DPR, Ketua Panja Siap 'Gedor' Pintu Puan Jelaskan Pentingnya Pengesahan RUU PPRT
"Ini bukan buru-buru lagi. Ini sangat, bukan lelet respons ya, tapi dari bulan Juli 2020 diputuskan Baleg. Artinya kan ada something wrong,"
Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi NasDem Willy Aditya mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT sangat mendesak untuk segera disahkan, sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Willy menanggapi pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang enggan buru-buru mengerjakan dan mengesahkan RUU PPRT.
"Ini bukan buru-buru lagi. Ini sangat, bukan lelet respons ya, tapi dari bulan Juli 2020 diputuskan Baleg. Artinya kan ada something wrong," kata Willy kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Willy menekankan, secara mekanisme peraturan di DPR, apa yang sudah diputuskan alat kelengkapan dewan (AKD) tidak boleh ditahan oleh pimpinan DPR. Semisal yang terjadi hari ini terhadap RUU PPRT.
Baca Juga: Denny Cagur: Pemain Naturalisasi Bawa Angin Segar untuk Timnas Indonesia
"Ini pembelajaran bagi kita, jangan begitu kuatnya political will yang sudah diputuskan oleh Baleg dan kemudian juga menjadi political will dari presiden maka ditahan-tahan," kata Willy.
"Itu akan menjadi catatan dari rakyat semua, bagi kaum Sarinah. Oleh karena itu kita harus arif dan bijaksana kemudian," sambung dia.
Willy kemudian bicara perihal substansi RUU PPRT. Ketua Panja RUU PPRT mengatakan pihaknya sudah membuat dua klaster. Pertama, klaster berbasis sosio kultural. Kedua klaster berbasis kerja profesional.
"Jadi tidak perlu khawatir, saya ketua Panja siap untuk bertanggung jawab bahwa ini RUU yang bukan gebrak guyah, bukan RUU ya g sembrono. Kalau diperlukan pimpinan saya menjelaskan ini dari dulu saya sudah minta waktu ke pimpinan untuk menjelaskan ini," ujar Willy.
Puan Ogah Buru-buru
Baca Juga: Ketua Komisi XIII Ungkap Karutan Salemba Dinonaktifkan Buntut Kaburnya 7 Tahanan Narkoba
Sementara itu, DPR RI enggan tergesa-gesa dalam membahas hingga menggolkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), kendati Presiden Jokowi sudah mendesak untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
Dalih DPR RI enggan buru-buru ialah lantaran DPR ingin memastikan semua aspirasi terakomodir.
"Ya kita harus lihat dulu, saya juga harus mendapatkan laporan dulu dari komisi terkait dan Baleg, sebenarnya substansi yang nanti akan dibahas seperti apa," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Puan mengatakan pihaknya selalu mengedepankan untuk membuka ruang menamping pendapat berbagai elemen dalam setiap pembahasan RUU, tidak terkecuali RUU PPRT.
Menurut Puan, DPR juga akan melihat lebih dulu RUU yang telah masuk prolegnas prioritas untuk dilakukan pembahasan. Tetapi ditekankan Puan, DPR ingin memastikan kualitas produk perundangan memang baik sehingga tidak sekadar cepat.
"Sejak awal memang DPR itu kan sejak awal periode sekarang ini kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu scara berkualitas, tidak terburu buru, namun berkualitas daripada kuantitas dan itu tentu saja dengan membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik dan elemen bangsa terlebih dahulu," tutur Puan.
Sementara itu terkait RUU PPRT, Puan ingin benar- benar memastikan lebih dulu undang-undang tersebut nantinya mencakup seluruh hal terkait. Misalnya tidak hanya mengatur ihwal pekerja rumah tangga, melainkan juga pekerja migran indonesia (PMI)
"Karena PMI kita kan bukan hanya di Asia, bukan hanya di Asean tapi ada di seluruh negara. Ini yang paling penting kita evaluasi dan kita bahas kembali isi serta substansi dari rencana undang-undang tersebut," ujar Puan.
"Nantinya itu memang harus bisa bermanfaat untuk warga negara Indonesia yang bukan hanya ada di Indonesia tapi juga di luar negeri," kata Puan.
Jokowi Minta RUU PPRT Segera Disahkan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Menurutnya, saat ini payung hukum sangat dibutuhkan untuk melindungi PRT yang kerap rentan kehilangan hak-haknya.
"Intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum di atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menerangkan kalau di dalam RUU PPRT itu terkandung pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, lalu ada perlindungan bagi PRT termasuk perihal upah.
"Di sini akan menjadi amat penting kalau melihat RUU PPRT ini tidak hanya kita berfokus perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja juga pengaturan pemberi kerja (majikan) demikian juga penyalur pekerja ini," terang Bintang.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut kalau jaminan sosial bagi PRT juga diatur di dalam RUU PPRT.
"Itu termasuk dalam yang diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ida.
Untuk mempercepat penetapan RUU PPRT tersebut, Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder.
Perintah Jokowi itu tidak terlepas dari keinginannya agar RUU PPRT segera disahkan.
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," terang Jokowi.