Suara.com - Dalam melaksanakan Pemilu, pemerintah dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS. Lalu apa saja tugas, wewenang, kewajiban PPS Pemilu 2024?
Sebelum membahas lebih dalam, sebaiknya kita pahami dulu, apa itu PPS dan tugasnya dalam pelaksanaan Pemilu. Mari simak penjelasan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No. 8 Tahun 2022.
"PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain."
Selain PPS, ada juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang disingkat KPPS. Kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk terjun ke Tempat Pemungutan Suara.
Baca Juga: Mardiono Minta Kader PPP Perkuat Suara Jelang Pemilu 2024
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Berikut tugas, wewenang, kewajiban PPS Pemilu 2024 sesuai pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS
- Membentuk KPPS;
- Mengangkat Pantarlih;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS
Baca Juga: 'Itu Auratnya Demokrasi' Fahri Hamzah Sebut Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Sudah Tepat
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan tentang tugas, wewenang, kewajiban PPS Pemilu 2024. Semoga tulisan ini bisa menambah wawasan pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini