Suara.com - Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang Juanda mengatakan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun bisa berbahaya dan menuai pro kontra.
"Karena jelas akan menyuburkan politik dinasti semata. Selain itu tidak pro terhadap anak muda yang notabene sebagai tulang punggung generasi bangsa," katanya pada Sabtu (21/1/2023).
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun setiap periode ini merupakan kemunduran demokrasi.
Selain itu, Juanda menilai wacana itu tidak mewakili kepentingan rakyat di desa. Oleh karena itu, DPD KNPI Tangerang menolak keras wacana perpanjangan masa jabatan kades ini melalui revisi UU Desa tersebut.
Baca Juga: Keuntungan dan Kerugian Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Bahkan, perpanjangan masa jabatan ini juga dinilai ada indikasi untuk menyuburkan nepotisme jika dilihat dari struktur perangkat desa yang ada.
"Lihat saja, jangan jauh-jauh, pasti perangkat desa yang ditunjuk yakni keluarga, keponakan, dan orang dekat kades," terangnya.
Ia mengatakan para kades seharusnya bersyukur dengan masa jabatan 6 tahun di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang sudah berjalan selama 9 tahun.
Masa jabatan kades 6 tahun itu bisa berlangsung selama tiga periode jika kades kembali dipilih oleh warga.
"Itu jelas sudah istimewa. Melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya 5 tahun dengan batasan dua periode," lanjutnya.
Juanda menyarankan para kades yang sedang menjabat sebaiknya fokus untuk membangun desa dan membuktikan kinerjanya dengan berbagai kemudahan anggaran dari negara.
"Bukan malah meminta diperpanjang masa jabatan. Jelas ini kontraproduktif," pungkasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.