Suara.com - Kesadisan yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki dan Solihin alias Duloh benar-benar sulit dibayangkan. Betapa tidak, mereka tega melakukan pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi dalam kurun waktu beberapa tahun dengan menghabisi 9 orang.
Ironisnya, tiga di antara korban tewas adalah istri dari Wowon. Sejumlah cara dilakukan dalam aksi pembunuhan mereka, dicekik, diceburkan ke laut hingga diracun, sadis!.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pembunuhan berantai Wowon cs ini. Bisa jadi, korban bertambah, mengingat masih banyak misteri yang belum diungkap.
Wowon sendiri diketahui pernah menikah sebanyak enam kali, tiga di antaranya tewas dibunuh. Para istri Wowon yakni, Wiwin, Ende, Heni, Iis, Halimah, dan Ai Maemunah. Tiga yang masih hidup yakni Ende, Heni dan Iis. Sisanya tewas dibunuh.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan berantai yang didalangi tiga tersangka yakni, Wowon alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin. Dengan motif penipuan menjanjikan kekayaan kepada para korban.
Sejauh ini telah ada total sebanyak 9 korban diantaranya di Bekasi, Ai Maimunah (istri Aki), Ridwan Abdul Muiz (20); dan Muhammad Riswandi (16) anak Ai Maimunah dari mantan suaminya Didin, ketiga meninggal.
Sementara Neng Ayu Susilawati (5) anak dari Ia Maimunah dari hasil perkawinan dengan Aki ditemukan selamat, ketika di Bekasi saat insiden keracunan.
Sedangkan korban meninggal di Cianjur di antarnya, Noneng (mertua dari Aki), Wiwin (istri pertama Aki), Halimah (Istri Kedua Aki), Bayu (anak Aki dari Ai Maimunah).
Kemudian untuk Farida yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW) meninggal di Cianjur. Sementara korban TKW satunya lagi, Siti yang tewas dibunuh di Surabaya.
Baca Juga: 7 Kasus Serial Killer di Indonesia Paling Sadis, Salah Satunya Bunuh 42 Wanita
Sehingga total korban sampai saat ini ada sembilan nyawa yang dibunuh oleh ketiga tersangka, Erawan alias AKI; Solihin alias Duloh; dan M Dede Solehuddin. Mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.