Keuntungan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pihak yang pro dengan gagasan ini adalah Menteri Abdul Halim Iskandar. Abdul menyampaikan gagasan ini akan menguntungkan masyarakat.
Alasannya, perpanjangan masa jabatan mampu menekan konflik yang muncul saat pilkada. Baginya, fakta konflik polarisasi pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.
Abdul juga menambahkan, pembangunan pun hanya akan terhambat dengan adanya konflik pilkades tersebut. Abdul pun menyampaikan para pakar setuju dengan ketegangan politik karena pilkades lebih mudah diredam jika masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.
Berkaitan dengan kinerja kepala desa nantinya, Abdul menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan kepala desa dengan kinerja yang buruk. Oleh sebab itu, warga tak perlu menunggu masa jabatan berakhir untuk menggantinya.
Usulan penambahan masa jabatan ini disampaikan setelah Abdul Halim bertemu pakar ilmu di UGM pada Mei 2022. Dalam pertemuan itu, formulasi juga berubah dengan batas maksimal jabatan kepala desa sampai 18 tahun.
Budiman Sudjatmiko selaku politisi dari PDI Perjuangan menyampaikan Presiden joko Widodo sepakat dengan usulan ini. Budiman menyampaikan bagi Jokowi tuntutan ini masuk akal karena dinamika desa berbeda dengan perkotaan.
Usulan ini pun sedang dibahas dan menjadi rekomendasi atas revisi UU Desa. Abdul Halim menyampaikan pihaknya mendukung usulan ini meski dengan proses yang panjang.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma