Keuntungan dan Kerugian Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Minggu, 22 Januari 2023 | 19:48 WIB
Keuntungan dan Kerugian Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendukung usulan terkait masa jabatan kepala desa 9 tahun. Masa jabatan tersebut berlaku satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode kedua.

Wacana perpanjangan masa jabatan kades sampai 9 tahun tentu langsung memicu pro kontra. Apalagi, tidak sedikit yang menilai jika masa perpanjangan kades direalisasikan, maka bukan tidak mungkin itu bisa dilakukan juga terhadap masa jabatan presiden.

Berkaitan dengan itu, berikut ini merupakan keuntungan dan kerugian perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun.

Kerugian Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Baca Juga: Soroti Tuntutan Kades Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Ada Bandarnya Tuntutan Aslinya Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun melihat fenomena ini tidak menguntungkan bagi rakyat. Pasalnya, pihak yang diuntungkan justru hanyalah kepala desanya saja, sementara rakyat rugi.

Selain itu, Ubedilah juga menilai regenerasi kepemimpinan di desa akan sangat lambat. Anak muda di desa yang memiliki visi misi besar dalam membangun desa pun turut terhambat karena giliran mereka terlalu lama.

Ubedilah juga menambahkan desa akan terus menerus dipimpin oleh generasi tua dan dampaknya perubahan rendah bahkan hilang. Baginya, waktu 6 (enam) tahun sudahlah cukup untuk melaksanakan program kerja desa.

Ubedilah menyampaikan masalah utama bukanlah kurangnya waktu menjabat, tetapi kemampuan memimpin dan melaksanakan pembangunan desa. Selain itu, kepala desa yang kurang mampu mengatasi perpecahan sosial pasca pilkades.

Tak hanya itu, Ubedilah juga menyampaikan dana pilkades seharusnya tidak dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa. Dana pilkades telah dianggarkan dalam APBN dan harus digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Jokowi Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pengamat Khawatir Bisa Jadi Alasan untuk Perpanjang Jabatan Presiden

Melihat gagasan ini, Ubedilah menyampaikan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah dan merusak demokrasi. Pasalnya, jabatan publik ini haruslah digilirkan agar tidak ada kecenderungan tindak pidana korupsi dan sikap otoriter.

Keuntungan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
 
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pihak yang pro dengan gagasan ini adalah Menteri Abdul Halim Iskandar. Abdul menyampaikan gagasan ini akan menguntungkan masyarakat.

Alasannya, perpanjangan masa jabatan mampu menekan konflik yang muncul saat pilkada. Baginya, fakta konflik polarisasi pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.

Abdul juga menambahkan, pembangunan pun hanya akan terhambat dengan adanya konflik pilkades tersebut. Abdul pun menyampaikan para pakar setuju dengan ketegangan politik karena pilkades lebih mudah diredam jika masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.

Berkaitan dengan kinerja kepala desa nantinya, Abdul menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan kepala desa dengan kinerja yang buruk. Oleh sebab itu, warga tak perlu menunggu masa jabatan berakhir untuk menggantinya.

Usulan penambahan masa jabatan ini disampaikan setelah Abdul Halim bertemu pakar ilmu di UGM pada Mei 2022. Dalam pertemuan itu, formulasi juga berubah dengan batas maksimal jabatan kepala desa sampai 18 tahun.

Budiman Sudjatmiko selaku politisi dari PDI Perjuangan menyampaikan Presiden joko Widodo sepakat dengan usulan ini. Budiman menyampaikan bagi Jokowi tuntutan ini masuk akal karena dinamika desa berbeda dengan perkotaan.

Usulan ini pun sedang dibahas dan menjadi rekomendasi atas revisi UU Desa. Abdul Halim menyampaikan pihaknya mendukung usulan ini meski dengan proses yang panjang.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI