Suara.com - Hampir satu bulan usai pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir Desember 2022, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak tahu kebijakan tersebut.
Berdasarkan hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 7-11 Januari, mayoritas masyarakat belum mengetahui pencabutan PPKM.
Total ada 53 persen masyarakat yang tidak tahu. Sementara hanya ada 47 persen masyarakat yang mengetahui.
"Kami menyatakan seberapa persen masyarakat yang sudah tahu adanya PPKM dicabut itu. Rupanya masih belum mayoritas yang tahu," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan membacakan rilis survei, Minggu (22/1/2023).
Baca Juga: Ibadah Imlek di Wihara Amurva Bhumi
Kendati begitu, mayoritas masyarakat yang mengetahui menyatakan setuju atas kebijakan Presiden Jokowi mencabut PPKM.
"Dari yang tahu dari 47 persen itu, hampir semuanya setuju. 20,8 persen menyatakan sangat setuju; 66,3 persen menyatakan setuju. Jadi hampir semuanya," ujar Djayadi.
PPKM Dicabut
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Meski kebijakan PPKM sudah dicabut, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap waspada akan penyebaran Covid-19.
Pencabutan kebijakan PPKM tersebut bukan menjadikan masyarakat terlena dengan kesehatan sendiri.
Baca Juga: Kawasan Pecinan Glodok Diserbu Pembeli Pernak-pernik Imlek
"Saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi mau kalau masyarakat bisa terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid-19.
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," ujarnya.
Selain itu, Jokowi juga meminta kepada masyarakat untuk divaksinasi Covid-19. Vaksinasi tersebut dapat membantu meningkatkan imunitas.
"Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ucapnya.
Adapun pencabutan kebijakan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi.