Ulah Licik Petinggi Ormas Cari Cuan Di Kasus Pemerkosaan, 7 Pentolan LSM BPPI Ditangkap Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 22 Januari 2023 | 13:25 WIB
Ulah Licik Petinggi Ormas Cari Cuan Di Kasus Pemerkosaan, 7 Pentolan LSM BPPI Ditangkap Polisi
Wakapolres Brebes Kompol Arwansa menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/F Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemerasan, penipuan, dan penggelapan.

Penangkapan 7 anggota ormas ini merupakan pengembangan kasus remaja perempuan berusia 15 tahun di Brebes yang diperkosa enam pria.

Kasusnya sempat berakhir damai setelah keluarga pelaku dan keluarga korban dimediasi oleh ormas setempat yang memperkenalkan diri sebagai BPPI.

Anggota ormas BPPI meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku untuk diteruskan ke korban sebagai kompensasi agar kasus tersebut tidak dibawa ke ranah hukum.

Mereka disebut sempat meminta duit Rp 200 juta kepada keluarga pelaku. Namun, keluarga pelaku hanya sanggup mengumpulkan Rp 62 juta. Namun uang yang diserahkan ke keluarga korban hanya Rp 32 juta.

Belakangan, kasus pemerkosaan ini diusut polisi dan para pelaku ditangkap. Keluarga pelaku pun melaporkan ormas tersebut karena dianggap telah melakukan penipuan dan pemerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI