Suara.com - Ulah licik sejumlah anggota LSM di Brebes, Jawa Tengah berujung bui. Alih-alih mendamaikan, ternyata ada motif 'cari cuan' dari upaya para pentolan ormas itu mendamaikan antara pelaku dengan korban pemerkosaan di daerah itu.
Diketahui, kasus pemerkosaan di Brebes menyitat perhatian publik dan disebut-sebut antara korban dan enam pelaku telah berdamai. Upaya damai disebut-sebut dimediasi oleh sejumlah anggota kelompok ormas dan disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Namun pada akhirnya, kasus yang bukan delik aduan itu tetap diusut polisi, enam pelaku pemerkosaan sudah ditangkap polisi. Selain mengusut kasus pemerkosaan, polisi kini juga menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota LSM yang berdalih mendamaikan kasus pemerkosaan itu.
Diketahui ada tujuh anggota LSM yang telah ditangkap polisi, dua di antaranya masih buron.
Baca Juga: Dalih Uang Damai, Oknum LSM Peras Ortu Pelaku Pemerkosaan Remaja di Brebes
Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan Puluhan Juta
Belakangan diketahui, identitas LSM yang mendamaikan kasus pemerkosaan itu, adalah ormas Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI). Di balik perdamaian itu, para pentolan ormas BPPI ternyata diduga kuat melakukan penipuan dan pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan. Mereka meminta sejumlah uang, dalihnya uang tersebut akan diserahkan kepada keluarga korban sebagai bentuk damai.
"Sudah saya perintahkan untuk Dir Krimum back up untuk Polres Brebes LSM yang telah melakukan upaya-upaya melanggar hukum. Sudah kita tahan sebanyak tujuh orang LSM yang berupaya memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Jumat (20/1/2023).
Tujuh orang yang ditangkap yaitu Edi Sucipto (36) selaku ketua ormas, Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), dan Udin Zen (38). Kemudian, Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), dan Abdul Mutholib (42). Mereka Ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap keluarga pelaku.
"Pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 Unit II/Tipidkor Res Brebes telah menangkap terlapor pemerasan atau penipuan atau penggelapan atas nama terlapor Edi Sucipto bin Madro dkk," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy.
Baca Juga: Fakta-fakta LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia, Diduga Peras Ortu Pemerkosa ABG di Brebes
Iqbal menuturkan, polisi menyita surat kesepakatan damai yang digunakan ormas tersebut dalam mendamaikan kasus pemerkosaan tertanggal 29 Desember 2022. Selain itu, ada sisa uang tunai Rp 6,1 juta.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemerasan, penipuan, dan penggelapan.
Penangkapan 7 anggota ormas ini merupakan pengembangan kasus remaja perempuan berusia 15 tahun di Brebes yang diperkosa enam pria.
Kasusnya sempat berakhir damai setelah keluarga pelaku dan keluarga korban dimediasi oleh ormas setempat yang memperkenalkan diri sebagai BPPI.
Anggota ormas BPPI meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku untuk diteruskan ke korban sebagai kompensasi agar kasus tersebut tidak dibawa ke ranah hukum.
Mereka disebut sempat meminta duit Rp 200 juta kepada keluarga pelaku. Namun, keluarga pelaku hanya sanggup mengumpulkan Rp 62 juta. Namun uang yang diserahkan ke keluarga korban hanya Rp 32 juta.
Belakangan, kasus pemerkosaan ini diusut polisi dan para pelaku ditangkap. Keluarga pelaku pun melaporkan ormas tersebut karena dianggap telah melakukan penipuan dan pemerasan.