"Saya bilang ambil sendiri (balita AF), tetapi dia (Sri Wahyuni) tidak mau karena punya utang Rp 300.000," kata Sujatmiko dikutip, Sabtu (21/1/2023).
Ia juga mengungkapkan, adiknya sempat datang ke rumah kakek dan nenek korban, maksudnya untuk mengambil AF, namun tak diberikan.
Alasannya, sang adik diminta menyerahkan uang Rp 5 juta, jauh lebih tinggi dari uang pinjaman awal sebesar Rp 300 ribu yang diberikan kepada Sri Wahyuni.
Hingga akhirnya, Sujatmiko dikabari oleh Sri Wahyuni yang kini sudah jadi mantan istrinya, jika anaknya telah meninggal dunia dipukuli oleh kakek dan nenek tirinya.
Atas kasus tersebut, sang ibu korban Sri Wahyuni serta kakek dan nenek tiri korban telah diamankan polisi. Sri ditahan karena telah menelantarkan AF dengan memberikannya kepada pasangan Sirait dan Titin.
Sementara Sirait dan Titin dijerat tentang pasal penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.