Suara.com - Nasib pilu menimpa seorang balita berumur 2 tahun berinisial AF, ia meninggal dunia setelah dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya. Peristiwa memilukan itu terjadi di daerah Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Balita AF sebelumnya sempat dirawat di Puskesmas setempat, namun nyawanya tak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono membenarkan adanya tindak penganiayaan ini. Menurutnya, kasus yang diterima oleh Polsek Pasar Rebo tersebut kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Ia menjelaskan, penyidik Unit PPA sedang memeriksa tiga orang dari anggota keluarga bayi. Mereka di antaranya kakek dan nenek tiri serta anak perempuannya yang merupakan ibu korban.
Baca Juga: Lagi-lagi Kekerasan Di Pesantren: Ustaz Muda Aniaya 2 Santri, Tangan Korban Sampai Patah
“Ada tiga orang, tapi memang sudah kita amankan. Tiga orang ini datang dari keluarga terdekat. Ini masih di BAP dan diinterogasi,” katanya.
Sementara jenazah balita AF, kata Budi, sudah dilakukan visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Hasil visumnya belum dikeluarkan dari pihak RS Polri, nanti kita sampaikan,” tandasnya.
Dijadikan Jaminan Utang
Belakangan diketahui, sebelum tewas, balita AF disebut dijadikan jaminan utang sebesar Rp 300 ribu. Sang ibu balita AF yakni Sri Wahyuni mulanya memiliki utang sebesar Rp 300 ribu kepada pasangan kakek dan nenek tiri korban yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani.
Baca Juga: Momen Ajaib Buaya Antar Balita Tewas Tenggelam Di Sungai Kukar, Jasad Utuh Tanpa Luka Cabikan
Hal itu sebagaimana diungkap ayah tiri korban, Sujatmiko. Ia mengaku pernah didatangi Sri Wahyuni memberitahu agar menengok AF.
"Saya bilang ambil sendiri (balita AF), tetapi dia (Sri Wahyuni) tidak mau karena punya utang Rp 300.000," kata Sujatmiko dikutip, Sabtu (21/1/2023).
Ia juga mengungkapkan, adiknya sempat datang ke rumah kakek dan nenek korban, maksudnya untuk mengambil AF, namun tak diberikan.
Alasannya, sang adik diminta menyerahkan uang Rp 5 juta, jauh lebih tinggi dari uang pinjaman awal sebesar Rp 300 ribu yang diberikan kepada Sri Wahyuni.
Hingga akhirnya, Sujatmiko dikabari oleh Sri Wahyuni yang kini sudah jadi mantan istrinya, jika anaknya telah meninggal dunia dipukuli oleh kakek dan nenek tirinya.
Atas kasus tersebut, sang ibu korban Sri Wahyuni serta kakek dan nenek tiri korban telah diamankan polisi. Sri ditahan karena telah menelantarkan AF dengan memberikannya kepada pasangan Sirait dan Titin.
Sementara Sirait dan Titin dijerat tentang pasal penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.