Profil Syahruddin M Noor, Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita karena Video Syur Tersebar

Minggu, 22 Januari 2023 | 11:04 WIB
Profil Syahruddin M Noor, Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita karena Video Syur Tersebar
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor. (Instagram/dprd.ppu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syahruddin M. Noor dari partai Demokrat mengemban tugas sebagai Ketua DPRD PPU. Sementara wakilnya ada dua orang dan masih sama yang dipilih saat Pemilu 2019, yakni Raup Muin dari partai Gerindra serta Hartono Basuki dari PDI-P.

Terjerat Kasus Video Syur

Syahruddin M Noor sempat melaporkan FA ke pihak kepolisian karena menyebarluaskan video syur keduanya. Lalu, status FA berubah menjadi tersangka setelah ia dipastikan sebagai sosok pemeran wanita dalam video tersebut.

Penyidik juga turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RX dan PW yang diduga sebagai teman FA. Sementara Syahruddin disebut berpeluang menjadi tersangka karena dirinya juga ada di dalam video syur tersebut.

"Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan. Jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini (Syahruddin) ada dalam video tersebut," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.

Rizki menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa FA berperan sebagai pemeran wanita sekaligus perekam video syur tersebut tanpa sepengetahuan Syahruddin. PW membantu FA untuk memberikan video itu kepada RX agar diunggah di media sosial.

Di sisi lain, kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengungkapkan jika kasus ini berawal saat Syahruddin diduga mengajak kliennya untuk melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Senayan. Disebutkan keduanya dikenalkan oleh PW dan RX.

Setelah kenal dan saling komunikasi, Syahruddin mengajak FA ketemu di mal di Senayan pada 16-17 September 2021. Dalam pertemuan itu, FA dibujuk buat berhubungan intim dan diberi imbalan senilai Rp 1,5 juta. FA pun terpaksa menerimanya karena kondisi ekonomi.

"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," ujar Zainul.

Baca Juga: Beredar di Twitter, Video Viral Kebaya Oranye Durasi 3 Menit 7 Detik

Berbeda dengan keterangan polisi, Zainul memastikan FA tidam tahu menahu mengenai video syur itu. Ia menegaskan jika kliennya hanya korban, namun Syahruddin, katanya, justru menuduh FA sebagai pelaku pembuat video tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI