Suara.com - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor tengah menjadi sorotan setelah melaporkan wanita berinisial FA ke polisi pada 10 Juni 2022 lalu. Adapun perkaranya karena FA dianggap telah menyebarluaskan video syur yang diduga diperankan oleh keduanya.
FA kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri per 23 September dengan surat resmi tahanan. Ia dikenakan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrik (ITE).
Kekinian, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan Ketua DPRD PPU berpotensi sebagai tersangka kasus video syur dengan wanita berinisial FA. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.
"Ya (ada peluang jadi tersangka)," ujar Rizki di Bareksrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Atas dasar kasus video syur ini, membuat informasi terkait Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor termasuk profilnya dicari. Berikut rangkumannya berdasarkan penelusuran Suara.com.
Profil Ketua DPRD PPU
Pemilik nama lengkap Syahruddin M Noor ini merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Ia diresmikan pada 4 Juni 2022 untuk mengisi sisa waktu jabatan tersebut sampai tahun 2024 menggantikan Jhon Kenedi.
Syahruddin sempat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat PPU. Ia diusung oleh partai politik itu untuk menyepakati pertukaran kekuasaan dengan Ketua DPRD PPU sebelumnya. Di mana Jhon dilantik menjadi Ketua DPC Partai Demokrat PPU.
Adapun pergantian jabatan itu, dilaksanakan setelah pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Ketua DPRD PPU sebelum pelantikan.
Baca Juga: Beredar di Twitter, Video Viral Kebaya Oranye Durasi 3 Menit 7 Detik
Sementara itu, diketahui bahwa di dalam pimpinan DPRD Kabupaten PPU terdapat satu orang ketua dan dua wakilnya. Mereka berasal dari partai politik yang menerima suara terbanyak di dewan Pimpinan.