Profil Syahruddin M Noor, Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita karena Video Syur Tersebar

Minggu, 22 Januari 2023 | 11:04 WIB
Profil Syahruddin M Noor, Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita karena Video Syur Tersebar
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor. (Instagram/dprd.ppu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor tengah menjadi sorotan setelah melaporkan wanita berinisial FA ke polisi pada 10 Juni 2022 lalu. Adapun perkaranya karena FA dianggap telah menyebarluaskan video syur yang diduga diperankan oleh keduanya.

FA kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri per 23 September dengan surat resmi tahanan. Ia dikenakan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrik (ITE).

Kekinian, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan Ketua DPRD PPU berpotensi sebagai tersangka kasus video syur dengan wanita berinisial FA. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.

"Ya (ada peluang jadi tersangka)," ujar Rizki di Bareksrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Beredar di Twitter, Video Viral Kebaya Oranye Durasi 3 Menit 7 Detik

Atas dasar kasus video syur ini, membuat informasi terkait Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor termasuk profilnya dicari. Berikut rangkumannya berdasarkan penelusuran Suara.com.

Profil Ketua DPRD PPU

Pemilik nama lengkap Syahruddin M Noor ini merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Ia diresmikan pada 4 Juni 2022 untuk mengisi sisa waktu jabatan tersebut sampai tahun 2024 menggantikan Jhon Kenedi.

Syahruddin sempat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat PPU. Ia diusung oleh partai politik itu untuk menyepakati pertukaran kekuasaan dengan Ketua DPRD PPU sebelumnya. Di mana Jhon dilantik menjadi Ketua DPC Partai Demokrat PPU.

Adapun pergantian jabatan itu, dilaksanakan setelah pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Ketua DPRD PPU sebelum pelantikan.

Baca Juga: Skandal! Ketua DPRD Di Kaltim Diduga Terlibat Open BO dan Video Syur

Sementara itu, diketahui bahwa di dalam pimpinan DPRD Kabupaten PPU terdapat satu orang ketua dan dua wakilnya. Mereka berasal dari partai politik yang menerima suara terbanyak di dewan Pimpinan.

Syahruddin M. Noor dari partai Demokrat mengemban tugas sebagai Ketua DPRD PPU. Sementara wakilnya ada dua orang dan masih sama yang dipilih saat Pemilu 2019, yakni Raup Muin dari partai Gerindra serta Hartono Basuki dari PDI-P.

Terjerat Kasus Video Syur

Syahruddin M Noor sempat melaporkan FA ke pihak kepolisian karena menyebarluaskan video syur keduanya. Lalu, status FA berubah menjadi tersangka setelah ia dipastikan sebagai sosok pemeran wanita dalam video tersebut.

Penyidik juga turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RX dan PW yang diduga sebagai teman FA. Sementara Syahruddin disebut berpeluang menjadi tersangka karena dirinya juga ada di dalam video syur tersebut.

"Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan. Jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini (Syahruddin) ada dalam video tersebut," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.

Rizki menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa FA berperan sebagai pemeran wanita sekaligus perekam video syur tersebut tanpa sepengetahuan Syahruddin. PW membantu FA untuk memberikan video itu kepada RX agar diunggah di media sosial.

Di sisi lain, kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengungkapkan jika kasus ini berawal saat Syahruddin diduga mengajak kliennya untuk melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Senayan. Disebutkan keduanya dikenalkan oleh PW dan RX.

Setelah kenal dan saling komunikasi, Syahruddin mengajak FA ketemu di mal di Senayan pada 16-17 September 2021. Dalam pertemuan itu, FA dibujuk buat berhubungan intim dan diberi imbalan senilai Rp 1,5 juta. FA pun terpaksa menerimanya karena kondisi ekonomi.

"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," ujar Zainul.

Berbeda dengan keterangan polisi, Zainul memastikan FA tidam tahu menahu mengenai video syur itu. Ia menegaskan jika kliennya hanya korban, namun Syahruddin, katanya, justru menuduh FA sebagai pelaku pembuat video tersebut.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI