Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling

Sabtu, 21 Januari 2023 | 22:45 WIB
Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling
Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Fasilitas “print” dan “save file” 

Dalam e-Form memiliki menu “print” dan juha “save file” yang dapat mempermudah pengisian SPT tahunan untuk tahun berikutnya. Fitur ini tidak dapat ditemukan ketika WP menggunakan fasilitas e-Filing, karena sistem data SPT tahunan yang diisi hanya akan tersedia dalam laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja. 

4. Perangkat yang digunakan 

Perbedaan lainnua terletak pada perangkat yang digunakan oleh WP. Apabila menggunakan e-Filing, maka wajib pajak secara bebas dapat melakukan pengisian SPT dimanapun, baik itu melalui smartphone atau perangkat elektronik lainnya. 

Berbanding terbalik jika WP menggunakan e-Form. Karena hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer saja. Hal ini karena dokumen formulir pada e-Form telah berekstensi .XFDL. yang artinya, dokumen hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan juga MacOS. Selain itu, wajib pajak juga perlu mengunduh serta menginstalasi aplikasi form viewer pada perangkat yang digunakan untuk mengisi e-Form. 

5. Pengiriman formulir SPT 

Lewat e-Form, wajib pajak cukup menginput token yang telah dikirim melalui email, tanpa harus login ke laman DJP Online terlebih dahulu. Selain itu, tanda bukti pelaporan juga secara otomatis akan dikirimkan lewat email yang terdaftar. 

Berbeda jika WP melaoprkan SPT tahunan lewat e-Filing, mereka harus terus terhubung dengan laman DJP Online untuk mendapatkan token. Setelah mendapatkan token, maka WP perlu menginput kembali untuk kemudian mendapatkan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan. 

Nah itu tadi perbedaan lapor SPT Tahunan lewat E-Form dan E-Filling. Setelah memgetahui perbedaannya Anda bisa memilih melaporkan pajak tahunan lewat cara yang lebih praktis. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI