Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling

Sabtu, 21 Januari 2023 | 22:45 WIB
Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling
Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan masing-masing akan berakhir pada 31 Maret dan 30 April 2022 mendatang. Kini pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara on-line melalui saluran e-Form atau e-Filing. Lantas apa perbedaan lapor SPT Tahunan lewat E-Form dan E-Filling? 

Sebelum itu, WP dapat melakukan login di laman resmi Pajak.go.id ataupun website milik penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Baik e-Form dan e-Filling, keduanya memiliki fungsi yang sama dalam rangka untuk menyediakan fasilitas pelaporan SPT. Hadirnya e-Form sendiri untuk mengantisipasi kesalahan terhadap jaringan yang mungkin saja bisa terjadi sewaktu-waktu. 

Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling 

Terdapat perbedaan pelaporan SPT Tahunan lewat e-Form dan e-Filing, antara lain yaitu: 

1. Akses jaringan internet 

Perbedaan mendasar pelaporan  SPT Tahunan menggunakan e-form dan e-filling adalah dalam mengakses jaringan internet. Dengan menggunakan e-Filing, WP dapat mengisi SPT tahunan secara online serta real time. Artinya, apabila seorang WP akan melaporkan SPT tahunannya, maka perangkat yang akan digunakan harus selalu tersambung internet. 

Sementara, SPT tahunan lewat e-Form mengombinasikan antara fitur on-line dan off-line. Hal ini lantaran jika untuk mengunduh formulir SPT tahunan, perangkat yang digunakan oleh WP harus tersambung kw jaringan internet. Namun, apabila formulir SPT tahunan sudah diunduh, WP dapat mengisi formulir secara off-line atau tidak harus tersambunh internet lagi. Artinya, koneksi internet pada e-Form dibutuhkan hanya pada saat pengunduhan dan juga pengunggahan formulir SPT tahunan yang sudah diisi dengan benar, lengkap, dan juga jelas oleh WP. 

2. Waktu pengisian 

Perbedaan selanjutnya, jika WP menggunakan e-Filing, pengisian SPT tahunan hanya dapat dilakukan pada waktu yang sama. Artinya apabila terjadi sebuah kesalahan dalam jaringan, maka WP harus mengulang dari awal. 

Sedangkan, laporan melalui e-Form dapat dilakukan kapan saja, sepanjang WP telah mengunduh formulir SPT tahunan tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan, bahwa pengisian SPT tahunan melalui e-Form secara lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu jika WP tidak dapat menyelesaikan seluruh pengisian SPT tahunan pada saat itu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI