Suara.com - Komnas HAM meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum terkait kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang warga di Kabupaten Mimika, Papua yang dilakukan oleh enam anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Permintaan itu merujuk pada hasil pemantauan terhadap sidang di Pengadilan Militer III/19 Jayapura, Papua.
Persidangan itu digelar secara terpisah pada 10, 19, dan 20 Januari 2023 lalu. Sidang pertama yaitu dengan nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 menghadirkan 4 orang terdakwa, yakni Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktav Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sidang kedua dengan nomor perkara 395-K/PM.III-19/AD/XI/2022 menghadirkan satu terdakwa, yakni Pratu Rahmat Amin Sese, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Baca Juga: Komnas HAM Dorong Oknum TNI Mutilasi Warga Sipil Dipecat dan Dijatuhi Hukuman Berat
Sidang ketiga dengan nomor perkara 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 dengan menghadirkan satu orang terdakwa, yakni Mayor Helmanto Fransiskus Daki dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam siaran persnya, Sabtu (21/1/2023).
Komnas HAM turut mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial sesuai dengan prinsip persidangan yang adil (fair trial). Hal itu merujuk pada Undang-Undang HAM dan Konvenan Hak Sipil dan Politik.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta Mahkamah Agung RI untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil. Tujuannya, agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif dan akuntabel.
Komnas HAM turut meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga korban.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa sebanyak enam oknum prajurit TNI AD telah ditangkap Subdenpom XVII/C Mimika.
"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).
Menurut Tatang, keenam anggota TNI tersebut bakal diproses hukum apabila benar terbukti terlibat pada pembunuhan tersebut.
"TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Sebelumnya dilaporkan terdapat dua jasad di kampung Pigapu-Logopon, Mimika pada Sabtu kemarin. Dua jasad itu ditemukan di dua lokasi berbeda dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh. Pada saat ditemukan, hanya terdapat tubuh yang tersisa, sementara kepala dan kakinya belum ditemukan.
"Dua di antaranya ditemukan di lokasi berbeda dengan tubuh dimutilasi. Kedua jenazah saat ini disemayamkan di kamar jenazah RS Mimika," ujara Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani, Minggu (28/8/2022).