Suara.com - Muhammad Said (26), jemaah umrah asal Indonesia ditangkap polisi Arab Saudi usai melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon di depan Kakbah. Aksinya tersebut bahkan menjadi pemberitaan oleh media lokal.
"Ini juga diberitakan di surat kabar lokal," kata Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad dikutip Sabtu (21/1/2023).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail membenarkan perihal tindakan Said. Said merupakan jemaah umrah dari Maros, Sulawesi Selatan.
"Iya, Muhammad Said. Dia terdaftar umrah di PT Madinah Bulaeng dari Maros," tutur Ikbal.
Aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan ketika dirinya sedang tawaf di Masjidil Haram.
Kalau menurut hasil pemeriksaan polisi Arab Saudi, Said melakukan tindakan tidak senonoh terhadap perempuan asal Lebanon.
Bahkan ada saksi mata yang melihat aksi Said tersebut.
"Berdasarkan saksi, dia juga memegang payudara jemaah umrah asal Lebanon itu. Saat itu juga disaksikan oleh dua orang Askar," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Said dihukum dua tahun penjara. Ia juga dikenakan denda 50 ribu Riyal atau setara Rp 200 juta.
Baca Juga: Mantan Sekretaris BUMN Disindir Warganet karena Sebut Pemerintah Jual Negara buat IKN