Kronologi Calon Mempelai Pria Digugat Rp 3 M Gegara Kabur saat Ijab Kabul

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:01 WIB
Kronologi Calon Mempelai Pria Digugat Rp 3 M Gegara Kabur saat Ijab Kabul
Ilustrasi menikah (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

AS juga telah mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.

Tak terima, AS digugat Rp 3 M

Sontak, pihak PC melayangkan gugatan kepada AS lantaran merasa dikecewakan atas keputusannya membatalkan pernikahan.

Mengutip informasi yang dibuka ke publik via Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Probolinggo, gugatan perdata tersebut diajukan pada Selasa (13/9/2022).

Diketahui bahwa sidang perkara telah digelar beberapa kali. Pihak pengantin perempuan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar lantaran AS mangkir dari prosesi pernikahan dan batal nikah. 

Terkait dengan prosesi gugatan, Hari selaku kuasa hukum AS menilai bahwa nilai gugatan tersebut tak masuk akal. Lebih lanjut, Hari juga menilai bahwa gugatan yang mencapai angka miliaran Rupiah tersebut termasuk tindakan pemerasan.

Hari menerangkan bahwa kisaran angka yang wajar digugat oleh pihak penggugat seperti dalam kasus seperti yang dialami oleh AS adalah Rp 20-30 juta.

Kendati demikian, Hari turut mengakui bahwa keputusan kliennya tersebut yakni membatalkan pernikahan di hari-H adalah perbuatan melawan hukum.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Momen Dedi Mulyadi Nikahkan Driver Ojol Disabilitas di Padalarang, Arak-arakan Dibanjiri Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI