Kronologi Calon Mempelai Pria Digugat Rp 3 M Gegara Kabur saat Ijab Kabul

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:01 WIB
Kronologi Calon Mempelai Pria Digugat Rp 3 M Gegara Kabur saat Ijab Kabul
Ilustrasi menikah (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang calon mempelai pria asal Probolinggo berinisial AS (23) mengalami nasib yang bikin publik prihatin. Sebab pria tersebut digugat sebesar Rp 3 miliar Rupiah akibat keputusannya untuk tak menghadiri ijab kabul dan memutuskan untuk batal nikah.

Adapun keputusan sang mempelai pria bukan kesalahannya sepenuhnya, sebab sang ibu kandung sempat mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari calon mertuanya.

Kronologi calon mempelai pria asal Probolinggo digugat Rp 3 M

Diketahui bahwa alasan AS membatalkan pernikahannya dengan PC (20) tak lain gegara ibu kandungnya dihina.

Baca Juga: Momen Dedi Mulyadi Nikahkan Driver Ojol Disabilitas di Padalarang, Arak-arakan Dibanjiri Warga

Kuasa hukum AS, Hari Musahidin sebagaimana dalam keterangannya Jumat (20/1/2023) mengungkap calon mertua AS melukai hatinya gegara melontarkan komentar bernada menghina kepada sang ibu kandung.

Hari mengungkap calon mertua AS meminta agar ibu kandungnya bekerja tidak pantas untuk mencari pinjaman. Kuasa hukum AS menduga bahwa komentar tersebut ditujukan untuk upaya ibu kandung AS untuk biaya pernikahan atau membayar cicilan kredit mobil milik mertua.

Calon mertua AS juga memberi sebutan yang tidak pantas kepada sang ibu kandung AS.

AS mangkir dari ijab kabul

AS akhirnya memutuskan untuk tak jadi nikah dengan PC. Sontak, PC menjalani resepsi pernikahan tanpa kehadiran calon suaminya.

Baca Juga: Biasanya Tampil Seksi dan Ketat, Kiky Saputri Canggung berkerudung

Adapun pihak keluarga PC telah menyiapkan berbagai unsur seperti gedung resepsi, penyelenggara acara, katering, hingga gedung.

AS juga telah mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.

Tak terima, AS digugat Rp 3 M

Sontak, pihak PC melayangkan gugatan kepada AS lantaran merasa dikecewakan atas keputusannya membatalkan pernikahan.

Mengutip informasi yang dibuka ke publik via Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Probolinggo, gugatan perdata tersebut diajukan pada Selasa (13/9/2022).

Diketahui bahwa sidang perkara telah digelar beberapa kali. Pihak pengantin perempuan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar lantaran AS mangkir dari prosesi pernikahan dan batal nikah. 

Terkait dengan prosesi gugatan, Hari selaku kuasa hukum AS menilai bahwa nilai gugatan tersebut tak masuk akal. Lebih lanjut, Hari juga menilai bahwa gugatan yang mencapai angka miliaran Rupiah tersebut termasuk tindakan pemerasan.

Hari menerangkan bahwa kisaran angka yang wajar digugat oleh pihak penggugat seperti dalam kasus seperti yang dialami oleh AS adalah Rp 20-30 juta.

Kendati demikian, Hari turut mengakui bahwa keputusan kliennya tersebut yakni membatalkan pernikahan di hari-H adalah perbuatan melawan hukum.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI