Suara.com - Menkopolhukam, Mahfud MD secara terbuka mengundang para pejabat termasuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk melakukan rapat koordinasi terkait kasus mafia tanah yang kini jadi problematika besar di Indonesia.
Mahfud pun menyebut kasus mafia tanah sudah terlalu banyak dan rumit untuk didalami.
"Rumit. Jadi polisi, Kejaksaan, juga pusing melihat ini karena rusaknya kayak gini," ujar Mahfud MD dalam rapat koordinasi tersebut.
Tak hanya itu, ada beberapa pernyataan Mahfud MD yang menggaris bawahi soal penanganan serta pendapatnya soal mafia tanah ini. Berikut pernyataan Mahfud MD selengkapnya.
Baca Juga: Siapa Jenderal yang Bergerilya Ingin Bebaskan Sambo? Mahfud MD Tegaskan Ini
1. Ungkap soal tanah diserobot
Mahfud MD mengungkap beberapa kasus yang sering dialami masyarakat yakni penyerobotan hak tanah mereka meski sudah dimiliki.
"Jadi banyak tanah itu (sudah ada pemilik), ada nih sertifikat, punya masyarakat, tapi karena ndak (di tempati) terus diserobot, sekarang mau dipakai, ternyata sudah dipakai orang lain," kata Mahfud.
Hal ini menjadi salah satu fokus utama Mahfud untuk memberantas mafia tanah yang sering mengaku-ngaku memiliki tanah orang lain.
"Itu juga tiba-tiba dicaplok oleh orang lain, ada tanah negara BUMN, tiba-tiba ada yang menjualnya seperti kasus yang pesantren (pesantren milik Habib Rizieq di Megamendung) tiba-tiba ada pesantren, tanah milik PTPN. Sesudah mau diselesaikan, ternyata banyak orang gede yang punya (tanah) di situ," lanjut Mahfud.
2. Bahas soal tanah turun menurun
Baca Juga: Soal Hukuman Bharada E Status Justice Collaborator, Mahfud MD: Secara Teori Bisa Bebas
Dalam beberapa kasus tanah yang dihuni masyarakat turun temurun, tidak bersertifikat tapi tiba-tiba terbit sertifikat hak atas tanah pihak lain. Hal ini sering terjadi jika pemilik tanah yang sesungguhnya acuh terhadap dokumen resmi kepemilikan tanah yang akhirnya ada sengketa.
"Sehingga sudah turun temurun (menggunakan tanah) diusir karena tiba-tiba ada sertifikatnya (milik orang lain)," kata Mahfud.
3. Sentil soal kesalahan Kantor Pertanahan
Tak hanya itu, Mahfud pun menyebut bahwa banyak kesalahan Kantor Pertanahan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam melakukan penerbitan sertifikat hak atas tanah, ada kesalahan penentuan batas tanah, pemetaan tanah, keabsahan dokumen yang mengakibatkan tumpang tindih area tanah antar masyarakat.
"Sertifikatnya lebih dari satulah ketika dibawa ke Kantor Pertanahan "loh ini kok begini? Waduh bagaimana ya? Sudah ke pengadilan, ke pengadilan enggak jelas lagi, keputusannya bisa ada 2 macam atau 3 macam. Jadi bukan kita enggak tahu yang begini, tapi banyak," kata Mahfud.
4. Banyak masyarakat yang gunakan tanah milik negara
Mahfud pun mengaku banyak tanah milik negara yang dicaplok begitu saja dan ketika akan diusir, masyarakat yang menggunakan tanah tersebut menolak.
"Dan ini ribuan hektar, yang tidak dilengkapi SHM atas tanah misalnya tanah-tanah milik TNI AU, kepolisian, TNI AD, banyak juga yang dicaplok begitu saja. Tapi diusir enggak bisa," kata Mahfud.
Tak hanya itu, bahkan ketika pemerintah mengungkap adanya ganti rugi, banyak ornag yang juga mengaku sudah memiliki sertifikat hak milik secara pribdadi.
"Ada lagi dekat sini masih ribut, jalan tol, Pak Basuki (Menteri PUPR) sudah sediakan uang untuk ganti rugi yang banyak, mahal, tiba-tiba 1 tanah ada yang sertifikatnya 3 jenis," ujarnya.
Kasus mafia tanah pun kini masih dikaji oleh Menkopolhukam bersama pihak-pihak terkait.
Kontributor : Dea Nabila