Gaji PPS Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya

Sabtu, 21 Januari 2023 | 11:15 WIB
Gaji PPS Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya
Ilustrasi Uang Rupiah - Gaji PPS Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara 

2. Menerima masukan atau usulan dari masyarakat terkait daftar Pemilih sementara 

3. Melakukan perbaikan dan juha mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara 

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap kemudian melaporkan kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK 

5. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa atau disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta PPK 

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya 

7. Menyampaikan seluruh hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK 

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya 

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas serta wewenang PPS kepada seluruh lapisan masyarakat 

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan juga PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI