Gaji PPS Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya

Sabtu, 21 Januari 2023 | 11:15 WIB
Gaji PPS Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya
Ilustrasi Uang Rupiah - Gaji PPS Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini KPU di kabupaten/kota tengah melangsungkan rekrutmen Panita Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketahui besaran gaji PPS Pemilu 2024 serta perbandingannya dengan pemilu sebelumnya mulai dari gaji, beben kerja, hingga tunjangan atau fasilitas. 

Pembentukan PPS oleh panitia KPU kabupaten/kota sendiri berlandaskan Peraturan KPU No 8/2022. PPS sendiri adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disetiap wilayah disebut dengan nama lain.  

Rekrutmen PPS sudah dimulai sejak Desember 2022 lalu. Berdasarkan jadwal KPU, pengumuman hasil dari seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2023. PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu. 

Melansir dari laman resmi infopemilu.kpu.go.id, masa kerja anggota PPS adalah 15 bulan. Masa kerja PPS dihitung sejak tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPS berjumlah tiga orang disetiap daerah yang meliputi seorang ketua merangkap sebagai anggota serta dua orang anggota. Ternyata besaran gaji PPS Pemilu 2024 lumayan. 

Gaji PPS Pemilu 2024 

Jumlah gaji PPS dan PPK Pemilu 2024, meningkat dibanding pada Pemilu sebelumnya. Berikut perbandingan gaji PPS dalam Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024: 

  • Ketua: Pemilu 2019 (Rp 900.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.500.000) 
  • Anggota: Pemilu 2019 (Rp 850.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.300.000) 
  • Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 800.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.150.000) 
  • Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 750.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.050.000) 

Tunjangan/Fasilitas PPS Pemilu 2024 

Selain gaji bulanan, petugas PPS jugu akan diberi tunjangan atau fasilitas. Jika melihat Pemilu dan Pilkada sebelumnya, KPU RI telah menyiapkan hak atau fasilitas berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc dalam Pemilu 2024. 

Adapun besaran santunan ini meliputi anggota yang meninggal dunia Rp 36 juta, cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8.250.000 serta biaya pemakaman Rp 10 juta. 

Tugas PPS 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI