Tak Mau Pemilu Hanya Coblos Partai, PKS Merasa Perlu Bertemu Jokowi

Sabtu, 21 Januari 2023 | 10:05 WIB
Tak Mau Pemilu Hanya Coblos Partai, PKS Merasa Perlu Bertemu Jokowi
Presiden PKS Ahmad Syaikhu usai menemui perwakilan ojek online di Kantor DPP PKS Jakarta, Kamis (8/9/2022). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Ahmad Syaikhu, merasa perlu bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk membahas terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup jelang Pemilu 2024.

Menurutnya, kekinian delapan partai politik di parlemen termasuk PKS sudah menyatakan menolak terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.

"Ya, nanti kita serahkan kepada ini, tapi kan kita menghormati bahwa dalam kesepakatan 8 partai ini kemarin kan dikoordinatorkan oleh Golkar, nanti kita lihat memang nanti perlu menghadap presiden kita akan bersama-sama, yang 8 partai ini akan tetap bersama-sama," kata Syaikhu kepada wartawan dikutip Sabtu (21/1/2023).

Syaikhu mengungkapkan kalau PKS tetap setuju dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Sikap itu juga sama dengan tujuh partai politik lainnya.

Baca Juga: Akui Masih Cari Waktu yang Pas Deklarasikan Koalisi Perubahan, Sekjen PKS: Kalau Bisa Sih Lebih Cepat Lebih Baik

"Yang terbuka kita harapkan bahwa sepakat dengan 8 partai untuk melakukan usulan proporsional terbuka," tuturnya.

Lebih lanjut, Syaikhu mengatakan kalau PKS siap mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu proporsional terbuka diubah ke tertutup.

"PKS bersedia menjadi pihak terkait dan sudah mengajukan ke MK," ucapnya.

8 Partai Kompak Tolak Proporsional Tertutup

Sebanyak delapan partai politik di parlemen tegas menolak Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Mereka kompak menyatakan penolakan itu dalam forum.

Baca Juga: Jokowi Minta Semua Pihak Gotong Royong Atasi Inflasi, Pengamat Sebut Jika Semua Kompak Inflasi Bisa Di Bawah 5 Persen

Adapun forum pertemuan ketum dan petinggi parpol dilaksanakan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Partai yang hadir di antaranya, Partai Golkar sebagai inisiator, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sementara itu Partai Gerindra meski tidak hadir, mereka tetap ikut bersama dalam menyikapi penolakan proporsional tertutup. Sedangkan tidak ada keikutsertaan PDI Perjuangan dalam pertemuan atau pernyataan sikap.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membacakan lima poin yang menjadi kesepakatan. Poin pertama ialah pernyataan sikap menolak sistem proporsional tertutup.

"Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak erareformasi," kata Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Tujuh elite partai politik bergandengan tangan usai melakukan pertemuan secara tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023). Delapan parpol Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto saat membaca pernyataan sikap delapan parpol yang menolak Sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. [ANTARA/Syaiful Hakim]
Tujuh elite partai politik bergandengan tangan usai melakukan pertemuan secara tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023). Delapan parpol Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto saat membaca pernyataan sikap delapan parpol yang menolak Sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. [ANTARA/Syaiful Hakim]

Airlangga mengatakan sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bag idemokrasi Indonesia. Di lain pihak, lanjut Airlangga sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan partai politik.

"Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Airlangga membacakan poin satu.

Poin kedua, delapan partai kompak memandanv sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu.

"Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem," kata Airlangga.

Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Poin ketiga, delapan partai politik meminta KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Keempat, kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama," kata Airlangga.

Terakhir poin kelima, delapan partai politik berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI