Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, terhitung mulai Jumat (20/1/2023).
Lukas kembali menjalani penahanan setelah dilakukan pembantaran di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sejak Selasa (17/1) lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Lukas kembali ditahan karena kondisi kesehatannya yang sudah mulai membaik.
"Informasi yang kami terima,oleh karena Tim Medis menyatakan Tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (20/1/2023) malam.
Baca Juga: Keluarga Boleh Jenguk Lukas Enembe di Pomdam Jaya Guntur, KPK: Cabut Pembantaran Tahanan
Karenanya status pembantaran Lukas dicabut oleh penyidik. Dia kembali menjalani penahanan di Rutan KPK.
"Maka hari ini (20/1) Tim Penyidik, mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan," ujar Ali.
Meski menjalani penahanan di Rutan, KPK memastikan Lukas akan tetap dipantau oleh dokter lembaga antikorupsi.
"Kami sampaikan kembali,sekalipun berada di Rutan KPK,Tim Dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan Tersangka," tutur Ali.
Dokter pribadi dan keluarga dipastikan dapat mengunjungi, namun harus memenuhi syarat dan ketentuan.
Baca Juga: KPK Cabut Pembantaran Lukas Enembe dan Pastikan Penyidikan Korupsi Jalan
"Kami juga berharap, berikutnya Tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," kata Ali.
Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Lukas Enembe juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.