Suara.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau yang lebih dikenal OC Kaligis mengungkap alasannya menjadi kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Amanat undang-undang dan kondisi kesehatan kliennya membuatnya terpanggil.
"Itu di undang-undang mengatakan itu kewajiban saya. Anda kan tahu saya pernah bela wartawan beberapa kali. Kalau anda tanya dasar hukumnya apa? Undang-undang mengatakan demikian," kata OC Kaligis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Dia juga menyampaikan agar Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan akses kepada istri Lukas Enembe, Yulce Wenda untuk dapat menjenguk. Karena hal itu, menurutnya sangat membantu proses pemulihan Lukas Enembe.
Baca Juga: Eks Wakapolri Ungkap Alasan Bela Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Sidang Brigadir Yosua
"Hubungan pasien dengan dokter itu bukan hubungan KPK dengan pasien tapi dengan istrinya. Karena kehadiran istri dampingi suami itu timbulkan semangat. Hubungan pasien dengan dokter dan pasien apa ini bisa dicampuri KPK?," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe sejak Selasa (17/1/2023) lalu kembali menjalani pembantaran di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Selama itu pula, pihak Lukas Enembe menyebut mereka merasa dihalang-halangi untuk menjenguknya.
"Saya harap Firli, Ketua KPK yang baru memperhatikan hak asasi. Dari pertama, yang saya minta istrinya boleh menjenguk suaminya setiap saat," ujarnya.
Sementara itu, Yulce Wenda mengungkap kondisi kesehatan suaminya. Dia bilang Lukas Enembe menderita sakit ginjal stadium lima.
Yulce menyebut bahwa saat ditangkap di Papua, Lukas Enembe tidak membawa-bawa obat yang biasa dikonsumsinya.
"Dan kami lost control sampai saat ini. Jadi obat yang sebelumnya Pak Lukas minum dan makanan yang harus dikontrol kami sudah lost di dalam beberapa hari ini," ujarnya.
"Sehingga kami ke sana dibilang beliau sudah fase lima, ginjal rusak," sambungnya.
Lukas Enembe Ditangkap
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Namun terhitung sejak Selasa (17/1/2023) lalu, Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, berdasarkan rekomendasi dokter KPK dan RSPAD. Kendati demikian, KPK mengklaim Lukas dalam keadaan stabil.
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Lukas Enembe juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.