Kue Keranjang Halal atau Haram? Ini Hukum Memakannya dalam Islam

Jum'at, 20 Januari 2023 | 20:49 WIB
Kue Keranjang Halal atau Haram? Ini Hukum Memakannya dalam Islam
Kue keranjang khas Imlek - kue keranjang halal atau haram [SuaraJatim/Dimas Angga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perayaan Imlek sebentar lagi akan dirayakan masyarakat Tionghoa. Pada Tahun Baru Imlek, biasanya orang-orang akan menyuguhkan makanan khas Imlek berupa kue keranjang. Bukan hanya itu, kue keranjang juga merupakan sajian makanan untuk sembahyang. Dalam pandangan Islam, kira-kira kue Keranjang Halal atau Haram ya? 

Diketahui, kue keranjang ini terbuati tepung ketan dan gula. Kue keranjang ini mempunyai karakteristik seperti dodol berwarna merah dengan bentuk bulat dan rasanya manis.

Bagi masyarakat Tionghoa, suguhan kue keranjang ini bukan hanya sekedar makanan, tapi juga bermakna sebagai penutup berbagai hal buruk pada saat perayaan. Selain itu, kue keranjang juga sebagai simbol keyakinan agar selalu memperoleh kebaikan pada hari-hari berikutnya. 

Namun apakah makanan khas Tionghoa ini boleh dikonsumsi umat Muslim? Apakah kue Keranjang Halal atau Haram? Untuk selengkapnya, mari simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari suara.com.

Hukum Kue Keranjang dalam Pandangan Islam

Ada riwayat yang menyebutkan, jika seorang muslim menyerupai kaum kafir dengan mengerjakan sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam, maka muslim tersebut dianggap bagian dari mereka. Ini tertuang dalam hadist Rasulullah SAW yang bunyinya sebagai berikut:

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud).

Melansir dari situs Muslim.or.id, adapun maksud dari hadist di atas yaitu menyerupai bentuk, berpenampilan seperti mereka, memiliki perilaku seperti gaya hidup mereka, berjalan menurut petunjuk mereka, beretika sesuai mereka, mengikuti perilaku mereka, dan lainnya.

Maka dari itu, dianjurkan bagi setiap Muslim agar tak mudah melakukan perbuatan apapun (meski itu kecil) yang menyerupai kaum kafir. Sebab itu merupakan jalan menuju ketundukan terhadap mereka. 

Meski demikian, ada juga sebagian ulama yang tidak keberatan jika ada umat Muslim yang ingin mengonsumsi kue keranjang. Dengan catatan, seorang Muslim ini masih mempunyai akidah kuat dan percaya pada Allah SWT, maka hukum mengonsumsi kue keranjang pun sah-sah saja.

Terlepas dari adanya perbedaan pendapat tentang hukum kaum Muslim mengonsumsi kue keranjang, akan lebih baik jika umat Muslim bisa menyikapinya dengan bijaksana serta tidak menjadikannya suatu hal yang dapat memicu perpecahan antar umat beragama.

Demikian ulasan mengenai hukum kue keranjang haram atau halal jika dikonsumsi oleh umat Muslim. Namun jika ingin tetap membelinya, sebaiknya beli kue keranjang yang ada tanda halal pada kemasannya. Saat ini, sudah ada penjual  kue keranjang halal. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI