Suara.com - Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang obstruction of justice Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Jumat (20/1/2023).
Lalu, apa alasan Oegroseno mau membela Hendra dan Agus?
Ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelum persidangan pada Jumat (20/1/2023), Oegroseno mengaku pernah memiliki hubungan lama dalam urusan pekerjaan bersama Hendra dan Agus.
"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mereka-mereka ini dulu anak buah saya, pernah bersama-sama saya membangun Propam," kata Oegroseno.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Eks Wakapolri Oegroseno jadi Saksi Meringankan Eks Anak Buah Sambo
Dia berharap, kehadirannya dalam persidangan kali ini bisa membuat fakta terkait perkara obstruction of justice Brigadie Yosua semakin terang.
"Mudah-Mudahan ini bisa menjernihkan tidak ada kesimpangsiuran pendapat apapun dalam penanganan kasus obstruction of justice," jelas dia.
Seperti diketahui, Tim Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno di sidang lanjutan obstruction of justice kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, hari ini.
Adapun Oergoseno dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Hendra dan Agus.
"Kami hadirkan Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi a de charge," kata anggota tim hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Ferdy Sambo Mendadak Diskors, Hakim: Saya Kebelet Kencing
Selain itu, tim hukum Hendra dan Agus juga menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini. Mereka adalah hukum tata negara (HTN) atau hukum administrasi negara (HAN) Margarito Kamis dan ahli psikologi sekaligus Dekan Fakultas Psikologi Universitas Pancasila (UP) Silverius Y Soeharso.