Realitanya, hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Tujuh orang ditangkap, dijerat pemerasan
Jumlah pelaku pemerasan berjumlah 9 orang oknum anggota LSM BPPI. Polisi kini berhasil menangkap tujuh orang, sedangkan sisanya masih berstatus buron.
"Sudah diamankan tujuh orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat (20/1).
Selain anggota, kepolisian setempat juga mengamankan ketua LSM berinisial ES (36).
Enam dari tujuh pelaku yakni AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Adapun Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan terpisah menerangkan pihaknya masih memburu sisa pelaku.
"Total oknum LSM sembilan orang, dua masih buron," kata Iqbal, Jumat (20/1/2023).
Iqbal juga turut menegaskan dan mendesak para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian sebelum harus diringkus.
Baca Juga: Mantap! Memediasi Kasus Pemerkosaan di Brebes, 7 Anggota LSM Ditangkap Polisi
Akibat perbuatan mereka, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.