Mantan Napi Koruptor OC Kaligis jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Kami Harap Tersangka Jadi Kooperatif!

Jum'at, 20 Januari 2023 | 19:37 WIB
Mantan Napi Koruptor OC Kaligis jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Kami Harap Tersangka Jadi Kooperatif!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK pada Jumat (20/1/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - OC Kaligis kekinian menjadi kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, tersangka dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Merespon hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, mantan narapidana penyuap hakim PTUN Medan tersebut dapat membuat kliennya, Lukas Enembe menjadi kooperatif menjalani proses hukum yang menjerat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dengan pergantian kuasa hukum, narasi soal kondisi kesehatan Lukas Enembe yang bertolak belakang sudah tidak lagi dimainkan. OC Kaligis diharapkan fokus pada subtansi hukum yang menjerat Lukas Enembe.

"Dengan Pak OC Kaligis tadi menjadi kuasa hukum dari LE (Lukas) kami juga berharap tersangka menjadi kooperatif untuk mengikuti seluruh proses yang sedang KPK lakukan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Korupsi Lukas Enembe, Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda Dipanggil KPK untuk Diperiksa Soal APBD dan Dana Otsus

Hal itu disampaikannya dengan merujuk pada pengalaman OC Kaligis sebagai salah satu pengacara kondang. Pengalaman dalam hukum acara pidana diharapkan membuat proses hukum Lukas Enembe menjadi lebih lancar.

"Kami justru meyakini dengan pengalaman yang bersangkutan, dengan hukum acara pidananya, maka kelancaran dari proses penanganan perkara yang sedang KPK lakukan ini menjadi cepat karena kami paham Pak OC Kaligis tentu memahami bagaimana proses proses penanganan perkara yang KPK lakukan," kata Ali.

Ali memastikan proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Karena KPK sekali lagi pijakannya pada hukum acara pidana. Dan seluruh proses yang kami lakukan ini telah sesuai dengan hukum acara pidana sesuai dengan prosedur hukum," katanya.

"Jadi kalaupun kemudian ada perbedaan pendapat dengan penasehat hukum, misalnya di dalam penyelesaiannya, ya selesaikan dalam koridor hukum. Tidak kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutar balikkan fakta," sambungnya.

Baca Juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Diduga Terlibat Penentuan Pemenangan Proyek pada Dugaan Suap APBD Papua

Untuk diketahui OC Kaligis resmi menjadi kuasa hukum Lukas Enembe. OC Kaligis sendiri pernah terjerat hukum karena terbukti memberikan suap kepada hakim PTUN Medan.

Pada persidangan tahun 2015 dia divonis bersalah. Dia mendapatkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Lukas Enembe Ditangkap

Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023).

Namun terhitung sejak Selasa (17/1/2023) lalu, Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, berdasarkan rekomendasi dokter KPK dan RSPAD. KPK mengklaim Lukas dalam keadaan stabil.

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI