Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan penjelasan terkait dengan penanganan kasus sekeluarga keracunan di Bekasi. Setelah diusut, polisi menemukan fakta bahwa keracunan ini merupakan kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Wowon Erawan Cs.
Fadil menerangkan bahwa mereka menggunakan metode modern layaknya Scientific Crime Investigation (SCI) dalam menangani perkara kejahatan terkini.
Scientific Crime Investigation sendiri merupakan sebuah metode yang memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Tidak hanya itu, metode SCI ini juga melibatkan para ahli, aspek barang bukti fisik, dan aspek-aspek perilaku, melalui otopsi psikologi.
Baca Juga: 2 Balita Ikut Dibunuh, Motif di Balik Kasus Serial Killer Aki Wowon dkk Bukan Cuma Ekonomi?
SCI digunakan sebagai upaya penguatan alat bukti dalam proses penanganan perkara pidana yang disusun oleh Radhingga Dwi Setiana pada tahun 2016, scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah merupakan terobosan dalam proses peradilan pidana.
Adapun hasil yang bisa didapatkan melalui SCI ini dapat menjadi alat ampuh untuk mendukung pembuktian saat tidak ditemukan saksi dan ada kendala menemukan tersangka.
Mengutip dari Journal of Police Science and Administration, JW Osterburg menyebut bahwa ada lima langkah utama yang terlibat pada saat menggunakan metode ilmiah, diantaranya yaitu:
- Menyatakan masalah
- Membentuk hipotesis
- Mengumpulkan data dengan pengamatan dan eksperimen
- Menafsirkan data
- Menarik Kesimpulan
Secara umum, investigasi kriminal dimulai dari proses induktif sebagai titik awal. Kemudian, kasus-kasus aktual digunakan dalam mengilustrasikan penerapan metode ilmiah dalam penyelidikan kriminal.
Pada akhirnya, sebuah kasus bisa mendapatkan perbandingan bukti dari bukti sains, hukum, dan juga investigasi kriminal.
SCI ini merupakan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana secara ilmiah yang menggunakan berbagai disiplin ilmu, baik itu ilmu murni, maupun ilmu terapan yang kemudian dikembangkan sebagai ilmu forensik.
Pembuktian melalui metode SCI ini diketahui bahkan berhasil menjadi tulang punggung penyidikan. Sebagai contoh, kasus yang pernah ada di Indonesia yaitu pengungkapan kasus bom Bali yang pemeriksaannya melalui metode SCI.
Melansir dari berbagai sumber, pakar mengakui apabila pembuktian di pengadilan tidak ditemukan saksi maka barang bukti bisa dijadikan bukti utama. Hal tersebut selaras dengan fungsi SCI sebagai pendukung pembuktian.
Barang bukti yang awalnya diam bisa digunakan bukti demonstratif sebagai hasil pemeriksaan SCI yang ditransformasikan menjadi alat bukti keterangan ahli dan/atau alat bukti surat.
Transformasi hasil SCI ini menjadi alat bukti keterangan ahli bisa dilakukan apabila para ahli diminta untuk melakukan penyidikan atau memeriksa bukti yang ditemukan.
Kemudian, transformasi menjadi alat bukti surat berlaku jika hasil penelitian atas barang bukti yang diperiksa oleh ahli sudah dilakukan dan diperlukan dalam bentuk surat.
Dengan menjadikan hasil pemeriksaan SCI sebagai alat bukti ahli dan surat, kemungkinan bisa menjelaskan suatu hal yang memerlukan keahlian khusus tentang suatu peristiwa hukum yang terjadi, terlebih menyangkut dengan penjelasan physical evidence atau real evidence.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa