Aturan Cuti Bersama Imlek 2023 Tidak Wajib, Bagaimana Nasib Pekerja Swasta dan Anak Sekolah?

Jum'at, 20 Januari 2023 | 18:35 WIB
Aturan Cuti Bersama Imlek 2023 Tidak Wajib, Bagaimana Nasib Pekerja Swasta dan Anak Sekolah?
Ilustrasi kalender - Cuti Bersama Imlek 2023 Tidak Wajib (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk kaum pelajar sendiri, idealnya cuti bersama ini akan memberikan hari libur di Senin, 23 Januari 2023 mendatang. Hal ini dikarenakan staf guru masuk dalam golongan PNS, sehingga mendapatkan cuti bersama pada hari tersebut.

Anak sekolah akan memperoleh libur tambahan di awal pekan, serupa dengan cuti bersama yang diadakan PNS dan ASN untuk hari Senin, 23 Januari 2023 mendatang.

Aturan cuti bersama Imlek 2023 tidak wajib ini memang kemudian menuai pro dan kontra. Namun demikian, harus dipahami bahwa pelaksanaan cuti bersama ini wajib dengan kesepakatan antara pemilik perusahaan dan karyawan di sektor swasta. Semoga bermanfaat, dan selamat beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI