Suara.com - Penetapan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2023 telah dilakukan, dan menjadi hari libur tambahan untuk banyak orang. Namun demikian, dikabarkan juga bahwa cuti bersama ini sifatnya tidak wajib. Bagaimana aturan cuti bersama Imlek 2023 tidak wajib ini dijalankan?
Pertanyaan besar tentu dimiliki oleh Anda, pekerja swasta, yang biasanya juga mendapatkan hari libur saat cuti bersama. Cuti bersama secara umum berlaku untuk PNS, pegawai swasta, serta anak sekolah. Namun kali ini akan sedikit berbeda, karena adanya sifat tidak wajib pada momen ini.
Aturan Cuti Bersama Imlek 2023
Aturan cuti bersama Imlek 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
ASN, dalam hal ini juga termasuk PNS, disebutkan bahwa cuti bersama dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 menyebutkan ada 8 hari cuti bersama bagi ASN, termasuk tanggal 23 Januari 2023 ini.
Artinya untuk PNS, cuti bersama akan berlaku. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki.
Lalu Bagaimana untuk Pegawai Swasta?
Cuti bersama untuk pegawai swasta sifatnya tidak wajib. Artinya, pegawai sektor swasta akan diputuskan nasib libur Imlek 2023 oleh pimpinan masing-masing perusahaan, dan berdasarkan kebijakan yang diambil.
Jika cuti dilaksanakan, maka cuti ini akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki. Namun jika tidak dilaksanakan, maka hak cuti tahunan tidak berkurang, dan pekerja dibayar seperti hari kerja pada umumnya. Hal ini tercantum dalam SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022.
Nasib Pelajar saat Cuti Bersama