Kasus Suap Sahat Tua, KPK 3 Hari Maraton Geledah Rumah Petinggi DPRD Jatim hingga Pejabat Pemerintah

Jum'at, 20 Januari 2023 | 17:42 WIB
Kasus Suap Sahat Tua, KPK 3 Hari Maraton Geledah Rumah Petinggi DPRD Jatim hingga Pejabat Pemerintah
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan beberapa orang lain ditetapkan sebagai tersangka KPK. [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah pada APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) terus dikembangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rangkaian penyidikan dilakukan KPK untuk mengumpulkan alat bukti setelah KPK menetapkan Waki Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Selama tiga hari, penyidik KPK maraton melalukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkap pada Kamis (19/1/2023) kemarin, penyidik menggeledah rumah petinggi anggota DPRD Jatim dan pejabat pemerintah Jatim.

Baca Juga: Sahat Tua Dari Dapil Ngawi, Tapi Bisa Muluskan Dana Hibah Rp 40 Miliar ke Madura

"Kamis (19/1), tim penyidik telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jatim," kata Ali kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Dua lokasi tersebut adalah rumah Ketua Komisi D DPRD Jatim, Agung Mulyono, dan kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim.

Sementara itu pada Selasa (17/1) dan Rabu (18/1) sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi lainnya, di antaranya kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, dan kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kemudian, kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur dan Rumah kediaman Kepala Bappeda Jatim.

Dari hasil penggeledahan itu KPK juga mengamankan sejumlah barang yang diduga dapat dijadikan alat bukti pada perkara ini.

Baca Juga: Kasus Suap Sahat Tua Bisa Merembet ke Pemprov Jatim, Golkar Juga Kena Imbas

"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah," kata Ali.

"Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka STPS (Sahat Tua Simanjuntak) dan kawan-kawan," sambungnya.

Sahat Jadi Tersangka

Dalam kasus dugaan suap pada hibah APBD Provinsi Jatim, KPK telah menetapkan empat tersangka di antaranya Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat sebagai penerima suap.

Sementara Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas dijadikan tersangka sebagai pemberi suap.

KPK mengungkap Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk meloloskan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021 dan 2022 senilai Rp 6,7 triliun. Sesuai ketentuannya dana hibah ditujukan bagi badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di pemerintah provinsi Jawa Timur.

Guna mendapatkan kucuran hibah, Ahmad menghubungi Sahat lewat perantara Eeng, hingga terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Temuan KPK Saat diduga menerima suap hinga Rp 5 miliar dalam pengurusan dana hibah tersebut. Suap itu diterima Sahar lewat perantara Rusdi, stafnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI