Suara.com - Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel geram saat mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak tegas dalam persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Momen itu terjadi setelah persidangan obstruction of justice dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin.
Hakim Suhel pun bertanya kepada jaksa mengenai kapan sekiranya agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa Arif. Pada momen inilah jaksa tidak tegas menjawab pertanyaan hakim dengan hanya menyebut kata 'siap'.
"Tinggal lagi tuntutan," ucap hakim Suhel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Heboh Tuntutan Hukum Ferdy Sambo, Penjara Seumur Hidup Artinya Apa?
"Siap Majelis," ucap jaksa.
"Jumat, satu minggu," jelas Suhel.
"Siap," jawab jaksa singkat.
Mendengar jawaban jaksa yang tak tegas, Hakim Suhel pun berang. Menurutnya, budaya kejaksaan berbeda dengan TNI-Polri.
"Saya tuh nggak pakai siap satu, siap dua," kata hakim.
Baca Juga: Pertanyaan Kakak Kandung ke Arif Rahman soal Kasus Brigadir Yosua: Dek Kamu Terlibat?
"Siap," ucap jaksa.
"Siap itu harus benar. Siap kejaksaan itu beda dengan siap kepolisian maupun TNI. Artinya, di tanggal 27 apapun bentuknya saudara harus siap tuntutan," jelas hakim Suhel.
Usai ditegur hakim, jaksa pun mengaku siap menyusun berkas tuntutan Arif selama satu pekan. Selepasnya, Hakim Suhel memutuskan sidang pembacaan tuntutan bagi Arif Rahman digelar pada Jumat, (27/1/2023).
"Siap Mulia," jawab jaksa.
"Siap ini jadi budaya ya, baik kita akan buka kembali sidang ini pada Jumat depan tanggal 27 Januari dengan tuntutan dari JPU," sebut hakim Suhel.