Bahas Aturan Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024, KPU Libatkan Dewan Pers hingga Bawaslu

Jum'at, 20 Januari 2023 | 16:25 WIB
Bahas Aturan Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024, KPU Libatkan Dewan Pers hingga Bawaslu
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggandeng sejumlah pihak untuk membahas aturan terkait sosialisasi dan kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang. Beberapa lembaga itu yaitu Dewan Pers, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hingga Komisi Penyiaran Indonesia.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan hingga kini perihal sosialisasi Pemilu masih dalam proses dan ditargetkan rampung pada akhir Januari 2023. Teranyar, pihaknya juga baru menggelar rapat dengan Dewan Pers.

"Terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kita harus koordinasi dengan Dewan Pers. Sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran kita harus kerja sama dengan KPI," kata Afifuddin di Gedung Bawasu RI, Jumat (20/1/2023).

Tiga lembaga itu, kata Afifuddin, akan bergabung dalam gugus tugas untuk menindak pelanggaran peserta pemilu di media sosial. Nantinya, KPU hanya bertugas menyusun payung hukum.

Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan Dua Balon Anggota DPD RI, Ini Alasannya

"Kalau kesepahamannya terbangun, maka akan semakin menyidikitkan keselapahaman memahami apakah ini sosialisasi atau memenuhi unsur (pelanggaran) atau tidak," beber dia.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam aturan sosialisasi dan kampanye, peringatan hingga sanksi pidana akan diberikan.

"Kalau luar jadwal ada pidana, kalau pidana ranahnya lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Di Gakkumdu ada Bawaslu, ada polisi atau jaksa, tergantung jenisnya ada yg administrasi yang bisa peringatan," tutup Afifuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI