Suara.com - Polda Metro Jaya menemukan zat aldicarb di dalam kopi yang dikonsumsi korban dalam kasus sekeluarga yang keracunan di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) yang diambil di tempat kejadian perkara (TKP), seperti di dapur dan bekas muntahan korban, ada kandungan zat kimia yang sangat beracun, yaitu aldicarb.
"Labfor (Laboratorium Forensik) mengatakan bahwa muntahan (di TKP) tersebut mengandung pestisida yang sangat beracun, yaitu aldicarb," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Aldicarb adalah larutan pestisida yang sangat beracun yang terbatas pada aplikasi alur atau lubang tanaman dan diterapkan di tanah sisi akar sebelum disemai atau setelah digali.
Baca Juga: Lubang Galian di TKP Pembunuhan Berantai Wowon dkk, Duloh Beli Cangkul Pemilik Kontrakan
Pada umumnya, aldicarb digunakan sebagai insektisida (untuk membunuh serangga) dan nematosida (untuk membasmi cacing nematoda).
Saat tertelan manusia, efek awalnya mual, muntah, anoreksia, kejang perut, dan diare.
"Kalau dikonsumsi manusia dapat menyebabkan kematian," kata Fadil.
Satu keluarga yang berjumlah lima orang di Bantargebang itu mengalami keracunan usai mengonsumsi kopi pada Kamis (12/1/2023) lalu.
Tiga dari lima korban meninggal dunia, yakni AM (40), RAM (23) dan MR (17). Dua korban yang selamat yakni NR (5) dan MDS (34) masih dirawat di RSUD Bantargebang, Kota Bekasi.
Kasus keracunan satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tiga orang diduga merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan Wowon Erawan Cs.
"Kasus Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah pada pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis. [ANTARA]