Ada Kenaikan, Berapa Biaya Haji 2023? Cek Perbandingan dengan Tarif Tahun Lalu

Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:13 WIB
Ada Kenaikan, Berapa Biaya Haji 2023? Cek Perbandingan dengan Tarif Tahun Lalu
Ilustrasi kabah -biaya haji 2023 //pixabay.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak yang penasaran mengenai berapa biaya haji 2023, apakah ada kenaikan? Kabarnya, Kemenag telah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji naik pada tahun 2023. Lantas, berapa total kenaikan biayanya?

Biaya Haji 2023

Kementerian Agama RI memang telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) naik pada tahun 2023 menjadi Rp 98.893.909 per jemaah. Dari total BPIH tersebut, Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 70 persen atau sebesar Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen.

Untuk diketahui, bahwa BPIH dan Bipih adalah dua hal berbeda. Bipih sebesar Rp 69 juta ditanggung jemaah, sedangkan sisanya 30 persen ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta. Besaran tersebut naik cukup besar jika dibandingkan pada tahun 2022, di mana biaya haji pada tahun lalu hanya sebesar Rp 39,89 juta.

Memangnya, apa saja komponen biaya Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tahun 2023? Berikut ini adalah uraiannya, dilansir dari laman Kemenag.go.id. Komponen yang dibebankan secara langsung kepada jemaah digunakan untuk membayar, antara lain adalah:

- Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33,98 juta

- Akomodasi Makkah Rp18,77 juta

- Akomodasi Madinah Rp5,6 juta

- Living cost Rp4,08 juta

- Visa Rp1,22 juta

- Paket layanan Masyair Rp5,54 juta.

Kenapa Biaya Haji 2023 Mengalami Kenaikan?

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan mengenai alasan mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60 per jemaah.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Hal itu masih sebatas usulan pemerintah. Usulan tersebut disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Raker ini membahas mengenai agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ini. Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk oleh Komisi VIII DPR.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI