Suara.com - Komisi VIII DPR RI memastikan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 masih sebatas usulan dari Kementerian Agama (Kemenag). Dengan demikian kenaikan biaya haji itu belum keputusan final.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembahasan terkait usulan dana perjalanan ibadah haji.
"Tentu kami akan bahas secara rinci dalam Panja BPIH dalam rapat-rapat Panja selanjutnya," kata Ace kepada wartawan, Jumat (20/1/2023)
Ace mengatakan Komisi VIII ingin memastikan berapa hal terkait biaya perjalanan ibadah haji. Mulai dari nilai kontrak pemondokan, transportasi udara, konsumsi dan berbagai komponen pokok lainnya.
"Adakah yang bisa dilakukan efisiensi, apakah nilai yang dicantumkan rasional atau tidak, dan lain sebagainya," kata Ace.
Semua mengenai hal itu akan kembali didalami oleh Komisi VIII dengan sejumlah pihak tekait. Bahkam dikatakan Ace, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan terkait dengan nilai setiap komponen dari biaya haji.
Kekinian Ace memandang wajah saja apa yang disampaikan Menterti Agama Yaqut Qholil Qoumas perihal biaya perjalanan inadah haji. Sebag senagai usulan tentu hal itu menjadi sah untuk disampaikan.
"Tapi ya perlu diperdalam setiap komponen pembiayaan haji itu. Aspek sustainibilitas keuangan haji memang harus menjadi pertimbangan," kata Ace.
"Bagi kami, harus ada penjelasan yang rasional terkait dengan usulan tersebut. Kami bisa memahami jika Memang diperlukan adanya penyesuaian Dari harga komponen pembiayaan Haji tahun ini," ujar Ace.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kementerian Agama Diumumkan, Cek di Link Ini!
Usulan Biaya Ibadah Haji