Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta Belum Fix, Komisi VIII DPR Masih Upayakan Langkah Efisiensi

Jum'at, 20 Januari 2023 | 14:57 WIB
Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta Belum Fix, Komisi VIII DPR Masih Upayakan Langkah Efisiensi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi VIII DPR RI memastikan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 masih sebatas usulan dari Kementerian Agama (Kemenag). Dengan demikian kenaikan biaya haji itu belum keputusan final.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembahasan terkait usulan dana perjalanan ibadah haji.

"Tentu kami akan bahas secara rinci dalam Panja BPIH dalam rapat-rapat Panja selanjutnya," kata Ace kepada wartawan, Jumat (20/1/2023)

Ace mengatakan Komisi VIII ingin memastikan berapa hal terkait biaya perjalanan ibadah haji. Mulai dari nilai kontrak pemondokan, transportasi udara, konsumsi dan berbagai komponen pokok lainnya.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kementerian Agama Diumumkan, Cek di Link Ini!

"Adakah yang bisa dilakukan efisiensi, apakah nilai yang dicantumkan rasional atau tidak, dan lain sebagainya," kata Ace.

Semua mengenai hal itu akan kembali didalami oleh Komisi VIII dengan sejumlah pihak tekait. Bahkam dikatakan Ace, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan terkait dengan nilai setiap komponen dari biaya haji.

Kekinian Ace memandang wajah saja apa yang disampaikan Menterti Agama Yaqut Qholil Qoumas perihal biaya perjalanan inadah haji. Sebag senagai usulan tentu hal itu menjadi sah untuk disampaikan.

"Tapi ya perlu diperdalam setiap komponen pembiayaan haji itu. Aspek sustainibilitas keuangan haji memang harus menjadi pertimbangan," kata Ace.

"Bagi kami, harus ada penjelasan yang rasional terkait dengan usulan tersebut. Kami bisa memahami jika Memang diperlukan adanya penyesuaian Dari harga komponen pembiayaan Haji tahun ini," ujar Ace.

Baca Juga: Pelaku Usaha di Purwakarta Buruan Urus Sertifikasi Halal Produk Sebelum Kena Sanksi, Dijamin Gratis!

Usulan Biaya Ibadah Haji

Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;

2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;

3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;

4) Living Cost Rp4.080.000,00;

5) Visa Rp1.224.000,00; dan

6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usukan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI