Hera menambahkan, pihak BCA belum bisa menyampaikan hal terkait materi atau pokok perkara kepada publik. Namun, mereka meyakini dan percaya bahwa sistem hukum di negeri ini mampu memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Di sisi lain, ia menyebut keamanan data nasabah menjadi prioritas utama dan tanggung jawab bersama. Maka dari itu, BCA menyarankan agar para nasabah mau mengamankan data tersebut demi mencegah terjadinya hal-hal yang memicu kerugian.
BCA juga mengimbau kepada seluruh nasabah untuk tidak memberikan data yang sifatnya rahasia kepada siapapun termasuk kerabat. Data ini meliputi Personal Identification Number (PIN), One Time Password (OTP), Password, Response KeyBCA, dan Card Verification Code (CVC).
Tukang Becak Diduga Ditipu
Berdasarkan sidang perkara, diduga Setu tukang becak tidak memiliki niat untuk mencuri dan juga menjadi korban penipuan. Aksi itu berawal dari Mohammad Thoha, seseorang yang menyuruhnya pergi ke bank untuk mengambil sejumlah uang.
Ia mengaku ayahnya yang sebetulnya bapak kosnya, Muin Zachry sakit sehingga tidak bisa mengambil sendiri uangnya di bank. Setu diduga tidak mengetahui kebohongan itu dan hanya berniat membantu Thoha yang memintanya mewakilkan Muin.
Thoha diduga memanfaatkan Setu untuk mengambil jutaan rupiah karena perawakannya mirip Muin. Aksi ingin menguras uang itu terbesit di pikiran Thoha setelah dirinya tidak sengaja melihat nominal saldo dan nomor PIN di ponsel bapak kosnya tersebut.
Adapun sebagai terdakwa, Setu dan Mohammad Thoha terancam menerima pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, yakni bekerja sama mengambil uang orang lain.
Rencana Dipersiapkan dengan Matang
Thoha mempersiapkan rencana pembobolan itu dengan matang. Dimulai dari mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM milik Muin Zachry. Ia beraksi saat bapak kosnya itu sudah berangkat ke masjid untuk menunaikan salat Jumat.