Suara.com - Majelis hakim menegur posisi duduk ahli yang dihadirkan oleh kubu terdakwa Arif Rahman Arifin di sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (20/1/2023) hari ini.
Momen itu terjadi ketika ahli forensik dan cryptography bernama Setiadi sedang memperhatikan ahli digital forensik Hermansyah menerangkan mengenai teknis penyalinan DVR CCTV di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Posisi Hermansyah yang berada sedikit di belakang Setiadi, membuat Setiadi pun harus menolehkan badan. Namun, posisi duduk itu lalu ditegur oleh hakim ketua Ahmad Suhel.
"Sebentar, sebentar, ini Pak ahli Setiadi tolong duduknya ya. Memang tanpa disadari," kata hakim.
Dengan nada bercanda, Suhel meminta Setiadi memperbaiki posisi duduknya. Hakim Suhel lalu menyoroti posisi duduk Setiadi yang sempat menyilangkan kaki.
"Paling tidak jangan goyang kaki dengan mengangkat kaki seperti itu tadi. Silakan lanjutkan, mohon maaf terpotong," jelas Suhel.
Kemudian usai persidangan Setiadi mengaku hanya ingin memperhatikan Hermansyah dengan seksama. Dia juga menyebut jarang diminta datang di persidangan.
"Enggak ada (niat tidak menghargai persidangan). Maaf pak hakim, karena tempatnya (posisi televisi) di belakang, jadi posisi yang enak itu begitu," ucap Setiadi.
"Saya juga jarang-jarang ke pengadilan, jadi nggak biasa duduk sopan gitu. Normal aja, kalau duduk enaknya begitu," imbuhnya.