Justice collaborator menurut SE Mahkamah Agung
Untuk memperkuat pernyataan Bharada E bukan seorang justice collaborator, Kejagung salah satunya mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung Nomo4 4 Tahun 2011.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam surat edaran tersebut tercantum dengan jelas siapa saja yang bisa menjadi justice collaborator.
Mrnurut dia, Surat Edaran MA itu tidak mengatur konsep justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana.
Dalam surat edaran tersebut, orang-orang yang bisa menjadi justice collaborator adalah yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi. Dan bukan termasuk sebagai pelaku utama dalam kasus-kasus tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan